DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN ADIK KANDUNG FADIL IMRAN, HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER


Garismerah, Makassar—30/09/2026 Direktur Hukum (Dirhukum) Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO) Sulawesi Selatan Irfan Harris mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri, khususnya Kortastipidkor Polri, untuk menahan  Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.


Menurut Irfan Yang Juga Praktisi Hukum Seorang kepala daerah yang sudah berstatus tersangka kasus pemerasan dan TPPU oleh aparat penegak hukum   tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin Gowa. Jabatan bupati bukan milik pribadi atau dinasti, melainkan amanah rakyat.


Bagaimana mungkin kita berharap ada pelayanan publik yang bersih dan optimal jika pucuk pimpinan tertingginya sedang sibuk menghadapi proses hukum korupsi yang masif?


Dirhukum Lakindo sulsel Irfan harris, mengatakan Heran Baru kali ini ada kepala daerah di Sulawesi Selatan yang sudah  di tetapkan tersangka namun belum di tahan, dan masih menjelankan Tugas seperti biasanya. 



Desakan Ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum dan tuntutan transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik. dirhukum Lakindo Sulsel Irfan Harris menilai, proses hukum harus berjalan secara profesional, terbuka, dan konsisten tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.


Dirhukum Lakindo Sulsel meminta penyidik menjelaskan secara proporsional pertimbangan hukum mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Bupati Gowa. Menurut lembaga tersebut, penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat perlu disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik Dan masyarakat. 


 perkara yang melibatkan kepala daerah memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan perizinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengumuman status tersangka. Masyarakat membutuhkan perkembangan penyidikan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.


Dirhukum Lakindo Sulsel menegaskan akan terus mengawasi perkembangan perkara melalui jalur yang sah dan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Dirhukum Lakindo Sulsel mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri agar tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan. Tegakkan hukum berdasarkan bukti, proses setiap pihak secara adil, dan Menahan Bupati Gowa apabila seluruh persyaratan hukumnya telah sesuai. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.”


DirhukumLakindo Sulsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa.Penetapan tersangka Bupati gowa awal Bagian Dari proses Hukum Sehingga penyidik Berhak Menahan Tersangka dan menuntut Bupati Gowa Untuk mundur dari jabatannya. 


Diketahui, Sitti Husniah Talenrang yang menjabat sebagai Bupati Gowa merupakan adik kandung dari Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran.

Laporan: Nasrun Dg Tarang

Editor : Admin