Vonis Dipangkas, Eksekusi Tak Kunjung Dilaksanakan: Penegakan Hukum Kasus Korupsi SPOP Rante Balla Dipertanyakan

 

Gambar Ilustrasi 

Garismerah, Makassar– Penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik binti Mallo, menuai sorotan. Selain Mahkamah Agung memangkas hukuman yang sebelumnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Makassar, hingga kini putusan kasasi tersebut juga belum dieksekusi meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menerima pemberitahuan putusan sejak 21 Juli 2026.


Perkara ini bermula dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) baru. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 8 Desember 2025 menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.


Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta, menunjukkan adanya penilaian bahwa hukuman pada tingkat pertama belum mencerminkan bobot perbuatan yang dilakukan.


Namun, Mahkamah Agung kemudian mengubah putusan tersebut dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan menurunkan denda menjadi Rp300 juta.


Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa. Meski amar putusan tingkat pertama menyatakan terdakwa tetap ditahan, selama proses persidangan terdakwa diketahui tidak pernah menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Selama pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar hingga Pengadilan Tinggi Makassar, terdakwa menjalani tahanan rumah, sedangkan pada tingkat kasasi berubah menjadi tahanan kota.



Kini, setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum sejak 21 Juli 2026, pelaksanaan eksekusi juga belum terlaksana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan belum dieksekusinya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.


Perkara ini mendapat perhatian lebih luas karena terjadi di tengah persoalan pertanahan yang telah lama menjadi keluhan sebagian masyarakat Rante Balla. Wilayah tersebut merupakan kawasan operasi pertambangan PT Masmindo Dwi Area, anak perusahaan Indika Energy, yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan akibat berbagai sengketa dan klaim masyarakat mengenai hak atas tanah.


Meski perkara yang diputus merupakan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar pengurusan SPOP—dan bukan perkara sengketa pertanahan—dokumen SPOP merupakan salah satu dokumen administrasi yang berkaitan dengan objek pajak atas tanah. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dinilai memiliki arti penting bagi kepastian hukum masyarakat.


Sejumlah kalangan menilai, penanganan perkara semacam ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kasus korupsi biasa, melainkan juga dalam konteks perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi sumber konflik di kawasan tambang. Oleh karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana putusan pidana yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai alasan belum dilaksanakannya eksekusi maupun tanggapan atas status penahanan terpidana selama proses peradilan. Red/Gm