Memilih Meninggalkan Sidang Hak Angket, Bupati Gowa Tak Mau Didikte


Garismerah, Makassar -
Keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk walk out dari sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026), menjadi tamparan keras bagi Pansus.


Langkah ini efektif membungkam alur interogasi yang dianggap telah menyimpang dari substansi hak angket menjadi ajang "gosip" personal.


Dengan satu langkah berani meninggalkan kursi panas, Husniah telah menetapkan standar baru: ia tak akan membiarkan jabatannya didikte oleh mekanisme yang bias.


Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengatakan bahwa kliennya menolak memberikan keterangan.


Ia menegaskan, Husniah hadir dengan itikad baik dan telah mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan atas seluruh materi yang berkaitan dengan objek hak angket.


"Sebetulnya Ibu telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun permintaan Ibu selaku pihak yang diperiksa tidak diberikan oleh teman-teman Pansus," kata Amirullah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa usai sidang.


Menurut Amirullah, sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh.


Ia berharap pembahasan tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket.


Namun, permintaan tersebut ditolak Pansus dengan alasan tata cara persidangan telah disepakati sebelumnya, yakni setiap anggota diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara bergiliran.


Karena mekanisme itu tetap diberlakukan, Husniah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan.


"Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, sebab rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih," ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.


Amirullah menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket, melainkan keberatan atas mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya.


Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan legal opinion yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.


"Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis," ujarnya.


Selain mempersoalkan mekanisme, Amirullah menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket.


Ia menyoroti adanya kecenderungan Pansus yang lebih tertarik mengulik urusan personal ketimbang fokus pada kebijakan.


"Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan," katanya.


Ia menambahkan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.


"DPR tadi mengatakan sama sekali tidak tertarik pada pribadi Ibu. Tetapi faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi," tegasnya.


Amirullah juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses pemeriksaan. Ia membandingkan perlakuan Pansus terhadap kliennya dengan saksi lain sebelumnya yang diperiksa secara tertutup.


"Kami melihat ada ketidakadilan. Saksi-saksi sebelumnya mempunyai hak yang sama dengan yang dimiliki Ibu. Ketika mantan suami Ibu diperiksa dilakukan secara tertutup, sedangkan permintaan Ibu hanya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak bisa dipenuhi," ujarnya.


Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang.


"Kami sepakat selaku tim kuasa hukum untuk walk out. Itu bukan semata-mata tanpa dasar. Kami memiliki dasar hukum," tegas Amirullah.


Terkait kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila Pansus kembali mengundang Bupati Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan.


"Kami pikir Ibu sudah menunjukkan kebesaran jiwanya dengan hadir hari ini. Kalau ada panggilan kedua nanti akan kami diskusikan kembali. Kami akan melihat seperti apa mekanismenya, apakah memungkinkan Ibu hadir atau tidak," pungkasnya. (**)