Ketua Umum LABRAKI Abd Hafid Dg Tiro Menolak Diberhentikan Sementara Oleh 4 Pengurus dan Pendiri

Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (LABRAKI) Yang Diberhentikan Sementara oleh 4 Pendiri, Abd Hafid Dg Tiro

Garismerah, Gowa  – Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (LABRAKI), Abd Hafid Dg Tiro, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait konflik internal yang terjadi di tubuh lembaga tersebut. Ia menolak keras keputusan sepihak yang diambil oleh empat orang pendiri lembaga sebagaimana yang telah tersebar di media nasional.


​Abd Hafid Dg Tiro, yang juga merupakan salah satu pendiri lembaga berdasarkan KEMENKUM HAM Nomor AHU-0014958.AH.01.072021 dan Akta Nomor AHU-0182.AH.02.01.2010, menegaskan bahwa tindakan empat pendiri lainnya tersebut cacat secara formal dan prosedural.


​Dalam keterangannya, Abd Hafid menyoroti pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, khususnya pada Pasal 33 dan 34.

​"Pengambilan keputusan di dalam lembaga harus melalui kuorum dan musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak pendiri, termasuk saya sendiri.


Apa yang dilakukan ke-4 pendiri tersebut adalah keputusan sepihak yang tidak memiliki dasar aturan dalam akta lembaga," tegas Abd Hafid di Gowa, April 2026.


​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme organisasi seharusnya dijalankan melalui prosedur yang benar, yaitu dengan memberikan nasehat dari pengawas serta undangan resmi kepada pihak-pihak terkait sebanyak tiga kali, bukan melalui cara yang ia sebut sebagai "kudeta".


​Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 19 yang dilayangkan kepada dirinya melalui media nasional, Abd Hafid memberikan bantahan keras. Ia menekankan bahwa kewajiban laporan tahunan adalah tanggung jawab pengurus.


​"Ke-4 pendiri tersebut juga berstatus sebagai pengurus yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan dan laporan tahunan. Faktanya, selama tiga tahun terakhir, saya tidak melihat kontribusi konkret dari mereka dalam menyusun program kerja maupun pengelolaan lembaga secara musyawarah," tambahnya.


​Sebagai Ketua Umum, Abd Hafid Dg Tiro secara tegas meminta agar keempat pendiri tersebut segera mengundurkan diri secara baik-baik karena dianggap telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.


​"Saya menolak dan keberatan atas keputusan sepihak tersebut karena jelas cacat secara formal. Keputusan yang diambil tanpa musyawarah mufakat tidak sah secara organisasi," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan media ini, Bahwa 4 Pendiri Dan Dewan Pengawas Menyatakan bahwa Ketua Umum, Saudara ABD. HAFID DG. TIRO, telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 19 Angka 2 Anggaran Dasar, karena terbukti tidak pernah menyusun Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Perkumpulan sehingga Diberhentikan sementara sebagai Ketua Umum.

(Red)