HIMPALIM Raya Kupang Tolak Tegas Rencana Tambang Mangan di Bonewangka Manggarai

Fikra Imansyah, Sekretaris Hubungan Antara Lembaga HIMPALIM Raya Kupang 2026-2028 (FI) 


KUPANG, Garismerah- Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Muslim Manggarai Raya Kupang atau HIMPALIM Kupang menolak tegas rencana operasi tambang mangan di Desa Bonewangka, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Penolakan disampaikan menyusul mencuatnya informasi sosialisasi terkait pembukaan kembali aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.


Sekretaris Hubungan Antara Lembaga HIMPALIM Raya Kupang 2026-2028, Fikra Imansyah dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juli 2026, menyatakan penolakan itu didasari atas tidak adanya realisasi janji reklamasi dan reboisasi dari perusahaan tambang sebelumnya.


"Kami menolak dengan tegas tambang yang ingin beroperasi kembali di Bonewangka. Sampai hari ini tidak ada realisasi terkait janji reklamasi hutan yang dibuka dan pengembalian tanah oleh tambang sebelumnya," ujar perwakilan HIMPALIM Kupang.


HIMPALIM Kupang juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil sikap tegas terkait persoalan ini. Selain itu, pihaknya mempertanyakan legalitas dan izin yang dikantongi perusahaan yang berencana beroperasi.


"Kami mendesak pemerintah untuk transparan terkait izin perusahaan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban," tegasnya.


Dalam kajian internalnya, HIMPALIM Kupang mencatat sejumlah dampak negatif dari aktivitas pertambangan. 


Pertama, terhadap lingkungan. Penebangan hutan, pembukaan lahan, dan pengerukan tanah dapat mengubah struktur ekosistem, menghilangkan habitat flora dan fauna, serta mengurangi keanekaragaman hayati. Spesies endemik terancam kehilangan habitat dan berisiko punah.


Kedua, pencemaran udara. Debu dan emisi gas dari proses peledakan, pengangkutan, dan pengolahan bijih tambang berpotensi menurunkan kualitas udara dan memicu gangguan kesehatan pernapasan bagi masyarakat sekitar.


Ketiga, kerusakan tanah. Aktivitas tambang dapat menyebabkan erosi, penurunan kesuburan tanah, dan hilangnya lapisan tanah atas atau topsoil. Akibatnya lahan menjadi tidak produktif, sulit direklamasi, serta berdampak pada kualitas air tanah dan pertumbuhan vegetasi di masa mendatang.


HIMPALIM Kupang menyoroti minimnya bukti reklamasi dan reboisasi di area bekas tambang Bonewangka berdasarkan dokumentasi video yang beredar di masyarakat.


"Berdasarkan kajian dan diskusi kami, jarang sekali ada reklamasi atau reboisasi ulang di lahan yang dipakai untuk area pertambangan. Karena itu kami menolak operasi kembali tambang mangan di Kabupaten Manggarai," tegasnya.


HIMPALIM Kupang berharap pemerintah daerah memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di atas investasi yang tidak memiliki kepastian tanggung jawab lingkungan.


"Jika Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab Manggarai tidak mengindahkan tuntutan ini. Maka, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran di Kecamatan Reok dan Kupang untuk melakukan aksi demonstrasi," Tutupnya. (*)