Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Kembali Digelar Di Pengadilan Sungguminasa Gowa, Gugat Kejagung RI dan Kapolri


Garismerah, Gowa 19 Juni 2026 - Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan dalam perkara nomor register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm. Perkara ini diajukan Ilyas Sitaba melawan Kepala Kejaksaan Agung RI (Kejaksaan Negeri Gowa) dan Kepala Kepolisian RI (Polres Gowa), dengan Kejaksaan Negeri Gowa hadir sebagai Termohon II.

 

Dalam eksepsi dan pokok perkara yang disampaikan, Ilyas Sitaba.


Diwakili Istrinya Ilyas Sitaba Menegaskan tuduhan pencurian yang disangkakan terjadi pada Juni–Juli 2025. dinilai keliru dikualifikasikan menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru mulai berlaku 2 Januari 2026.

 

Pemohon berpendapat hal itu melanggar tiga asas hukum pidana mendasar:

 

- Asas legalitas: Tidak ada aturan yang melarang perbuatan tersebut saat dilakukan.

- Asas tidak berlaku surut: Aturan baru tak boleh dipakai menjerat perbuatan lampau.

- Asas hukum yang meringankan: Pihak berwenang justru menerapkan pasal dengan ancaman lebih berat padahal aturan lama lebih ringan.

 

Selain itu dikemukakan adanya kesalahan penempatan pasal — semula disangkakan Pasal 364 KUHP Lama, lalu diubah ke pasal dalam KUHP Baru. Hal ini dinilai bukti permulaan belum cukup sesuai syarat Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga penetapan tersangka tanggal 29 Januari 2026 serta surat perintah penahanan nomor Print‑1270/RT.3/Eoh.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 dianggap cacat hukum dan sewenang‑wenang.

 

Atas dasar itu, Pemohon memohon hakim:


1. Mengabulkan permohonan seluruhnya

2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan surat penahanan

3. Memerintahkan pencabutan status tersangka dan pembebasan segera dari tahanan

4. Memulihkan harkat, martabat, serta hak‑hak Pemohon.

 

Sebaliknya dalam duplik tertanggal 19 Juni 2026 yang dibacakan Kuasa Turut Termohon II Andi Nurhana, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil tersebut. 


Dijelaskan penahanan dilakukan berdasar berkas lengkap hasil penyidikan Polres Gowa, memenuhi syarat Pasal 100 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP karena cukup bukti serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 


Kejaksaan memohon hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan sah, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Sidang akan berlanjut pada Senin 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan Saksi.


Sebelumnya Ilyas Sitaba Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polres Gowa tdak ditahan Namun setelah Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Menahan Ilyas Sitaba Dengan Dakwaan.



Dakwaan Jaksa  PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ILYAS SITABA Alias BABA Bin H HAMADO pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Juni 2025 sampai pada bulan Juli 2025 pada Pukul 05.00 Wita sampai Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abd Mutalib Dg. Narang Lingkungan Tombolo Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:


Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekira bulan Juni 2025 saksi korban INDAR JAYA MURSALIM Bin MURSALIN memasukkan tanah timbunan di lahan milik saksi korban yang terletak tepat di depan rumah tempat tinggal saksi KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG. MANYE tepatnya di Lingk. Tombolo Kel. Tombolo Kec. Somba Opu kab. Gowa.


Kemudian saksi korban memasukkan tanah timbunan sebanyak sekira 6 (enam) mobil truck namun berselang beberapa hari kemudian terdakwa mulai mengambil sedikit demi sedikit tanah timbunan milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa pindahkan ke lokasi milik terdakwa yang terletak tepat disamping kiri lokasi milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik tanah timbunan sebanyak sekira 6 (enam) mobil truck yakni saksi korban dan saat itu saksi KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG. MANYE sempat berusaha untuk menegur terdakwa namun saat itu terdakwa marah dan hendak melakukan kekerasan terhadap saksi KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG. MANYE. 


Selain itu terdakwa memasang pagar bambu di jalan masuk lokasi saksi korban sehingga saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas di lokasi miliknya tersebut, selanjutnya kurang lebih satu bulan Saksi korban kembali mengecek tanah timbunan yang Saksi korban beli pada saat itu namun timbunan tersebut tidak ada lagi


Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil tanah timbunan sebanyak sekira 6 (enam) mobil truck milik saksi korban INDAR JAYA MURSALIM Bin MURSALIM tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik barang dengan maksud dan tujuan yakni untuk dijual dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan.


Dengan demikian, akibat perbuatan terdakwa tersebut, adapun kerugian materil yang dialami oleh saksi korban INDAR JAYA MURSALIM Bin MURSALIM pada waktu itu yakni kurang lebih sekitar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).


Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) ke-e Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana..


SUBSIDIAIR:


Bahwa Terdakwa ILYAS SITABA Alias BABA Bin H HAMADO pada han yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Juni 2025 sampai pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abd Mutalib Dg. Narang Lingkungan Tombolo Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, mengambil barang suatu barang yang selursebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:


Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekira bulan Juni 2025 saksi korban INDAR JAYA MURSALIM Bin MURSALIN memasukkan tanah timbunan di lahan milik saksi korban yang terletak tepat di depan rumah tempat tinggal saksi KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG. MANYE tepatnya di Lingk. Tombolo Kel. Tombolo Kec. Somba Opu kab. Gowa, kemudian saksi korban memasukkan tanah timbunan sebanyak sekira 6 (enam) mobil truck namun berselang beberapa hari kemudian terdakwa mulai mengambil sedikit demi sedikit tanah timbunan milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa pindahkan ke lokasi milik terdakwa yang terletak tepat disamping kiri lokasi milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik tanah timbunan sebanyak sekira 6 (enam) mobil truck yakni saksi korban dan saat itu saksi KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG. MANYE sempat berusaha untuk menegur terdakwa namun saat itu terdakwa marah dan hendak melakukan kekerasan terhadap saksi KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG. MANYE selain itu terdakwa memasang pagar bambu di jalan masuk lokasi saksi korban sehingga saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas di lokasi miliknya tersebut, selanjutnya kurang lebih satu bulan Saksi korban kembali mengecek tanah timbunan yang Saksi korban beli pada saat itu namun timbunan tersebut tidak ada lagi.


Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil tanah timbunan sebanyak sekira 6 (enam) mobil truck milik saksi korban INDAR JAYA MURSALIM Bin MURSALIM tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik barang dengan maksud dan tujuan yakni untuk dijual dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan.


Dengan demikian, akibat perbuatan terdakwa tersebut, adapun kerugian materil yang dialami oleh saksi korban INDAR JAYA MURSALIM Bin MURSALIM pada waktu itu yakni kurang lebih sekitar ± Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).


Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Hasil Investigasi Media Garismerah.id Dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)


Berdasarkan hasil pantauan Media ini dilokasi TKP, Timbunan yang dimaksud dalam perkara telah dijual, Dan pemilik mengalami kerugian sekitar Rp. 2.200.000 (6 Truck) terpantau masih Ada Dilokasi Namun telah mengalami Perusutan diduga penyebabnya karna Timbunan tersebut sudah berada -+ Setahun di TKP.


Keluarga Ilyas Sitaba tidak membantah bahwa Ilyas Sitaba pernah mengambil Material tersebut beberapa gerobak tidak lain daripada untuk menimbun Jalanan yang Masuk ke rumahnya sebab Jalanan tersebut mengalami kerusakan diakibatkan mobil Truck yang masuk Mengangkut material Timbunan yang jadi permasalahan. Red/GM.