![]() |
| Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan (Ist) |
KUPANG, Garismerah — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia NTT mempertanyakan legalitas pembangunan jalan desa di Raknamo, Kabupaten Kupang. Proyek itu dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT dan disebut mendapat "diskresi khusus" dari Menteri Pekerjaan Umum.
Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan, menilai penggunaan APBN wajib berdasar aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Anggaran negara tidak bisa dipakai sembarangan. Harus ada payung hukumnya,” ujar Bona kepada Garismerah, Selasa 14 Juli 2026.
Secara regulasi, pembiayaan APBN untuk infrastruktur jalan sejatinya hanya untuk ruas jalan nasional. Adapun intervensi terhadap jalan di luar kewenangan itu hanya bisa dilakukan lewat program nasional atau penugasan khusus dari Menteri PU kepada BPJN.
Karena itu, GMNI NTT mendesak Menteri PU membuka ke publik surat instruksi atau surat penugasan yang menjadi dasar BPJN NTT membangun jalan desa di Raknamo.
“Kalau benar ini atas dasar diskresi menteri, maka dokumen itu adalah informasi publik. Masyarakat berhak tahu,” kata Bona.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah menutup informasi terkait kegiatan yang menggunakan uang negara, kecuali memang dikecualikan undang-undang.
4 Tuntutan GMNI NTT
1. Mendesak Kepala Balai Pekerja Jalan NTT untuk membuka kepada publik surat instruksi atau surat penugasan yang menjadi dasar BPJN melaksanakan pembangunan jalan desa di Raknamo, Kabupaten Kupang.
2. Meminta BPJN NTT menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme penugasan, dan sumber pembiayaan ruas jalan tersebut.
3. Mendorong seluruh penggunaan APBN di luar jalan nasional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mengingatkan pemerintah bahwa transparansi adalah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan fondasi kepercayaan publik.
Bona menegaskan sikap GMNI bukan untuk menghambat pembangunan. Organisasi kemahasiswaan itu justru mendukung pembangunan yang berpihak ke rakyat.
“Kami dukung pembangunan di seluruh NTT. Tapi kalau dibangun atas dasar diskresi Menteri PU, surat penugasannya harus dibuka. Itu kewajiban pemerintah dan hak masyarakat untuk mengetahui dasar penggunaan APBN,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Garismerah masih berupaya mengonfirmasi pernyataan ini kepada BPJN NTT. (BG/S)
