Ganti Rugi Lahan Bendungan Jenelata Omong Kosong..? Warga Pattalikang Ancam Tutup Proyek..!


Garismerah, Gowa
- Puluhan warga Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa menggelar unjuk rasa di area Bendungan Jenelata, Kamis (9/7/2026). Aksi dimulai pukul 10.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 12.00 WITA setelah itu warga membubarkan diri dengan tertib.


Mereka mendesak pemerintah segera merealisasikan pengukuran lahan dan pencairan ganti rugi yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.


Sekitar 30 kepala keluarga ikut dalam aksi yang dikawal BPD Desa Pattallikang. Aksi dipimpin Ketua BPD Marzuki Dg Tarra, dengan Daeng Lewa sebagai orator utama,dan Daeng Kulle sebagai perwakilan warga.


Turut hadir dalam aksi tersebut Kepala Dusun Kampung Lemoa bersama Babinsa Desa Pattallikang. Sementara Kepala Desa Pattallikang dijadwalkan hadir namun berhalangan.


Dalam orasinya, Dg Lewa menegaskan warga akan menutup akses jalan utama menuju lokasi bendungan dan melakukan pemblokiran lanjutan jika tuntutan tidak segera dipenuhi.


“Kami hanya menerima janji. Sebagian besar lahan warga yang terdampak proyek belum dibayar,” kata perwakilan warga, Daeng Kulle.


Selain keterlambatan pembayaran, warga menyoroti proses pengukuran lahan yang tidak merata. Sebagian lahan sudah diukur tim BPN/BBWS namun belum dibayar. Sementara banyak lahan lain sampai sekarang belum pernah diukur.


Dampaknya tidak hanya soal ganti rugi. Sekitar 50 KK kehilangan sumber penghidupan dari hasil perkebunan yang kini terendam air akibat pembangunan bendungan.


Warga juga mengeluhkan kemunculan longsor di sejumlah titik pemukiman dan persawahan di sekitar lokasi. Mereka menduga longsor berkaitan dengan aktivitas proyek dan perubahan kontur tanah. Kondisi itu membuat petani khawatir saat menggarap sawah.


Dalam aksi tersebut, warga akhirnya diterima oleh Sigit, perwakilan pelaksana proyek Bendungan Jenelata.


Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Perdebatan sempat memanas namun Dalam kesimpulannya, Sigit meminta warga kembali berdialog dengan pemerintah desa untuk melakukan mediasi bersama BBWS Pompengan Jeneberang dan BPN. Ia menekankan penyelesaian ganti rugi harus dikoordinasikan melalui jalur musyawarah di tingkat desa.


Usai pertemuan, Dg Lewa kembali menegaskan tuntutan di depan massa. Warga mendesak BPN, BBWS Pompengan Jeneberang, dan PPK segera membayarkan ganti rugi lahan yang masuk area konstruksi.


“Tuntutan kami agar semua pihak segera memenuhi kewajiban pembayaran pembebasan lahan masyarakat,” tegas Dg Lewa selaku koordinator aksi.


Warga juga meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan pembayaran. Mereka meminta adanya laporan progres pembebasan lahan setiap bulan sebagai bentuk transparansi.


Upaya musyawarah sebelumnya ke BPN,BBWS dan pihak terkait di Kabupaten Gowa belum membuahkan hasil. Warga hanya dijanjikan penjelasan lebih lanjut dalam waktu satu minggu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPN Gowa, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun PPK terkait tuntutan warga. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. 


Lp: Rj