Edukasi Hukum: Membedah Teori dan Asas Hukum pada Kasus Viral Perceraian dan Penerapan KUHP Baru

Oleh : Irfan

Irfan DR Pengamat Hukum

Garismerah, Makassar – Diskusi publik yang memanas terkait pelaporan pidana dalam proses persidangan perceraian, di mana pihak pelapor menggunakan Pasal 373 KUHP Baru tentang Sumpah Palsu dan Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan, perlu dikaji secara objektif. Berikut adalah bedah konstruksi hukum berdasarkan asas, doktrin, serta yurisprudensi yang berlaku di Indonesia:

 

1. Ruang Lingkup Subjek Kajian Pasal 373 UU No. 1 Tahun 2023

 

Teks Hukum:

Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi "Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah..."

 

Analisis Hukum:

Berdasarkan Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Individual, subjek hukum yang dapat langsung dijerat pasal ini adalah pihak yang secara eksplisit mengangkat sumpah di hadapan sidang pengadilan, yaitu para saksi.

 

Sementara itu, Penggugat yang tidak mengangkat sumpah dalam bagian pokok perkara (posita) gugatan, tidak dapat ditetapkan sebagai subjek utama tindak pidana ini. Pengecualian hanya berlaku apabila terbukti secara materiil adanya bentuk penyertaan tindak pidana (Deelneming) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.


2. Batasan Objek: Kajian Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023

 

Teks Hukum:

Pasal 486 menegaskan tindak pidana penggelapan terjadi jika seseorang secara melawan hukum menguasai suatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain.

 

Analisis Hukum:

Merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 45/Pid.B/2012 serta doktrin hukum pidana terkait objek materiil, istilah "benda" dalam pasal ini wajib memiliki nilai ekonomis atau nilai keperdataan yang jelas sebagai hak milik pribadi.

 

Surat panggilan sidang atau berita acara panggilan (relaas) adalah dokumen administrasi peradilan yang merupakan milik instansi negara, bukan aset pribadi yang bernilai ekonomi milik pihak yang berperkara. Menjerat penyalahgunaan dokumen administrasi peradilan dengan pasal penggelapan harta secara teori hukum mengalami kelalaian penentuan objek yang disebut error in objecto.

 

3. Dampak Yuridis Penerimaan Putusan Perkara

Ada dua asas hukum dasar yang menjadi landasan penilaian:

 

- Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur: Setiap putusan hakim wajib dianggap sah dan benar selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi melalui jalur hukum yang tersedia.


- Asas Volenti Non Fit Injuria: Seseorang tidak dapat menuntut adanya kerugian pidana atas akibat hukum yang telah diterima atau disetujuinya secara sukarela.

 

Selain itu, Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan: sengketa yang bersumber dari hubungan privat yang belum diselesaikan melalui jalur hukum perdata yang tersedia, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana.

 

Apabila salah satu pihak secara sadar menerima putusan tingkat pertama dan tidak menggunakan hak banding, maka putusan tersebut bersifat tetap dan mengikat (inkracht van Gewijsde). Akibatnya, unsur "kerugian materiil pidana" atau unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) tidak dapat terpenuhi secara hukum.

 

4. Mekanisme Penanganan Laporan di Lingkungan Kepolisian

 

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan yang masuk wajib melalui proses telaah mendalam terlebih dahulu.

 

Jika akar permasalahannya adalah sengketa keluarga yang bersifat perdata, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, kepolisian pada umumnya akan mendorong para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum perdata yang menjadi kewenangan hakim, guna menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang penegakan hukum pidana. 

 

Fenomena hukum yang berkembang di tengah masyarakat perlu kita sikapi dengan rasionalitas dan pemahaman aturan yang utuh, bukan sekadar arus opini sesaat. Mari terus mencerdaskan diri dengan melihat setiap peristiwa hukum melalui kacamata aturan yang berlaku secara formal. (**)