![]() |
| Doc.Foto Dewan Pengawas dan Pendiri Labraki |
Garismerah, Gowa – Rapat Bersama antara Dewan Pengawas dan Para Pendiri Perkumpulan Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI) telah diselenggarakan pada hari Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa.
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas serta 4 (empat) orang pendiri LABRAKI, dengan daftar hadir yang terlampir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.
Dalam surat keputusan No : 01/BA/VII/2026 yang diterima Media Garismerah.id Berbunyi, Setelah meninjau secara mendalam kondisi objektif organisasi, jalannya roda kepengurusan, serta memeriksa bukti-bukti yang sah, rapat bersama secara musyawarah dan mufakat menyepakati hal-hal berikut:
KESIMPULAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Pelanggaran Anggaran Dasar
Menyatakan bahwa Ketua Umum, Saudara ABD. HAFID DG. TIRO, telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 19 Angka 2 Anggaran Dasar, karena terbukti tidak pernah menyusun Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Perkumpulan.
2. Dukungan Pemberhentian Sementara
Keempat pendiri secara bulat memberikan dukungan penuh kepada Dewan Pengawas untuk menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Angka 4 Anggaran Dasar, guna menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Ketua Umum demi menyelamatkan keberlangsungan organisasi.
3. Penunjukan Pelaksana Tugas
Menunjuk Saudara IRPAN ARIFIN selaku jajaran pengurus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), dengan wewenang penuh sampai dengan adanya keputusan final dari Forum Tertinggi Perkumpulan.
DASAR HUKUM & KETENTUAN
Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan berlaku sebagai dasar hukum penertiban organisasi serta penegakan tata tertib internal perkumpulan. Semua keputusan diambil berdasarkan Anggaran Dasar LABRAKI dan kesepakatan bersama para pendiri serta Dewan Pengawas.
Ditandatangani oleh DEWAN PENGAWAS dan PARA PENDIRI:
1. IRPAN ARIFIN — Pendiri 3
2. IRSAN DG TAYANG — Pendiri 4
3. NILAWATI — Pendiri 5
4. RIDWAN MAKKULAU — Pendiri 6
Keputusan ini merupakan langkah internal organisasi dalam rangka penertiban dan pengawasan sesuai aturan dasar yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan.
Terkait Pemberitaan ini Media Garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai Hak Jawab. Red/Gm

