Breaking News, Tambang Ilegal? Beroperasi di Wilayah Dalam Kota Kabupaten Gowa.

Gambar Ilustrasi 

GOWA – Aktivitas penambangan diduga tanpa izin diketahui berlangsung aktif di kawasan padat penduduk tepatnya di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 


Lokasi tambang ini berada di tengah pemukiman warga dan wilayah perkotaan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.



Pantauan Media dilokasi 19/06/2026 Penambangan di lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin penggunaan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



 Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas ini juga berisiko tinggi menimbulkan bencana longsor, kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga dan bangunan sekitar.

 

Hingga Informasi ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun penjelasan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum mengenai hal ini. 



Penulis berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan, menghentikan  aktivitas tambang ilegal? tersebut, menindak tegas pelaku, serta memulihkan lingkungan dan fasilitas umum yang rusak. (Red/Gm)