Garismerah, Makassar, 17 Juni 2026 – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Juni 2026 di depan Kantor International Organization for Migration (IOM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang berkembang terkait keberadaan dan pengelolaan pengungsi luar negeri di Kota Makassar.
KLM menilai bahwa keberadaan pengungsi luar negeri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah Community House (CH) di Kota Makassar perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh instansi terkait. Selain menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, kondisi tersebut dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas yang berkaitan dengan penanganan pengungsi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ahmad Jais selaku Jenderal Lapangan Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyampaikan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai. Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keimigrasian.
Selain mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan pengungsi luar negeri, KLM juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai informasi dan dugaan yang berkembang terkait praktik jual beli izin tinggal, penyalahgunaan dokumen keimigrasian, serta dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian yang berpotensi merugikan negara dan mencederai integritas sistem pengawasan orang asing di Indonesia.
"Kami meminta agar seluruh informasi dan dugaan terkait praktik jual beli izin tinggal, penyalahgunaan dokumen keimigrasian, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya diusut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu," tegas Ahmad Jais.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan berada dalam koridor hukum. Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengungsi luar negeri menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya berbagai persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
KLM berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Rumah Detensi Imigrasi Makassar, International Organization for Migration (IOM), serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit, evaluasi, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan keberadaan pengungsi luar negeri di Kota Makassar.
Aksi yang direncanakan melibatkan sekitar 100 peserta tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WITA dengan membawa atribut organisasi, mobil komando, dan perlengkapan aksi lainnya.
Seluruh peserta aksi diimbau untuk menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Melalui aksi ini, Koalisi Lintas Mahasiswa berharap terciptanya sistem pengawasan orang asing yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan praktik jual beli izin tinggal dan penyalahgunaan kewenangan di bidang keimigrasian, dapat ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Red/Gm
