Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Panggung, RSL Dilaporkan ke Polres Konawe

 


Garismerah, Konawe – Seorang warga berinisial RSL resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Laporan tersebut dilayangkan menyusul peristiwa yang terjadi pada acara hiburan rakyat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


​Peristiwa yang mencoreng suasana hiburan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan fisik tersebut dilakukan oleh terlapor RSL saat korban tengah tampil bernyanyi di atas panggung di hadapan para penonton.


​Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Konawe.


 Laporan resmi tersebut telah diterima dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/199/VI/2026/SPKT Polres Konawe/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 16 Juni 2026.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 Masyarakat setempat pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.