Garismerah, Gowa 25 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Sungguminasa hari ini menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan gugatan Ilyas Sitaba melawan Polres Gowa selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Gowa selaku Termohon II.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Sgm.
Majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan aparat sah dan sesuai prosedur hukum.
Keputusan ini membalik kabar sebelumnya. Dalam persidangan tahap saksi sempat muncul ketidaksesuaian: penyidik sekaligus saksi Aiptu Yusran Jafsur menyatakan tidak pernah mencatat keterangan saksi Kaharuddin Pata seperti tertulis di Surat Dakwaan No. PDM.41/GOWA/EOH.2/05/2026.
Namun majelis menilai hal itu tidak cukup membatalkan proses hukum secara keseluruhan. Hakim berpendapat bukti dan administrasi lain tetap memenuhi standar sah menurut KUHAP.
Dengan putusan ini, status tersangka Ilyas Sitaba tetap berlaku dan proses hukum kasus dugaan pengambilan tanah timbunan milik Indar Jaya berlanjut.
Biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Pihak Polres dan Kejaksaan menyambut putusan itu dan siap melanjutkan penuntutan. (**)
