Bobroknya Penegakan Hukum Di Gowa? Mencuat Di Sidang Prapradilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan Dan Polres Gowa

Suasana Ruang Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa (Foto.Garismerah)

Garismerah, Gowa - Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Prapradilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan Negeri Gowa Dan Polres Gowa dalam perkara Nomor Register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm. digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 Sungguminasa, Senin 22 Juni 2026.


Saat sidang di buka,Hakim Tunggal Mengingatkan kepada pihak pemohon dan termohon agar tidak menemui Pihak Siapapun di Pengadilan Negeri Sungguminasa Terkait Kasus Yang sedang Berjalan.


"Saya minta kepada Pemohon dan termohon agar tdak menemui siapapun terkait perkara ini, Kami berjanji akan adil dalam pengambilan keputusan berdasarkan Fakta-fakta yang ada, Tegas Hakim.


Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berkas, Dimana Pihak Pemohon dan Pihak termohon bersama-sama berdiri didepan Hakim memperlihatkan masing-masing berkas yang sebelumnya di minta pada saat sidang sebelumnya.


Didalam Pemeriksaan saksi, Termohon diduga keliru dalam Memasukkan Nama Dalam -Surat Pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara nomor: C.1/38.a/IV /RES.1.8/2026/Reskrim, tanggal 13 April 2026. -Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara tertanggal 13 April 2026.


Bukan Merupakan Nama Ilyas Sitaba Alias Baba, Namun Nama Orang Lain, Hal ini di Protes Pihak Pemohon. 


Sidang Akan dilanjutkan besok masih dengan agenda pemeriksaan saksi, Pihak Polres Akan menghadirkan saksi namun Pihak Kejaksaan Negeri Gowa mengatakan tidak ada saksi yang akan dihadirkan, alias tdak mampu menghadirkan saksi?.Red/Gm