Beda Perencanaan Dengan Kontrak? AAS : BLIP Kelas I Makassar Jangan Lepas Tangan dari Polemik Program Cetak Sawah 2026



Garismerah, Makassar, 23 Juni 2026 – Aliansi Aktivis Sulawesi (AAS) menegaskan bahwa Kepala Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (BLIP) Kelas I Makassar tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026.


Pernyataan tersebut disampaikan setelah AAS melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi dengan pihak BLIP Kelas I Makassar pada 22 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak balai menyampaikan bahwa proses perencanaan program merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.


Namun, AAS menilai penjelasan tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan publik. Sebagai pimpinan instansi yang melaksanakan program di lapangan, Kepala BLIP Kelas I Makassar dinilai tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, aturan, dan prinsip akuntabilitas.


Berdasarkan hasil kajian dokumen dan informasi yang dihimpun, AAS menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, kontrak kegiatan, dan kondisi faktual di lapangan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawab penyelenggara program.


Jenderal Lapangan AAS, Sudarman, menegaskan bahwa alasan adanya tekanan dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab jabatan.


"Kepala BLIP Kelas I Makassar tidak boleh hanya berperan sebagai pelaksana perintah tanpa memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan Program Cetak Sawah 2026, maka Kepala Balai harus tampil ke publik dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program tersebut," tegas Sudarman.


AAS mendesak Kepala BLIP Kelas I Makassar untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai berbagai temuan yang menjadi perhatian publik.


AAS juga meminta aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Menurut AAS, selama belum ada penjelasan yang memadai dan transparan, Kepala BLIP Kelas I Makassar harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas seluruh pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 yang berada di bawah kewenangan institusinya. (Red/Gm)