Rumah Kopi Galavea Dikawasan CPI Makassar Jual Minuman Beralkohol? Legalitas Dipertanyakan.


Garismerah, Makassar -12 Mei 2026 Rumah Kopi Galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar menjadi sorotan publik dan pihak berwenang, setelah ditemukan menjual serta menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol kepada pengunjung. 


Keberadaan produk tersebut memicu pertanyaan besar terkait kelengkapan izin usaha dan kesesuaian jenis usaha yang dijalankan, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar berencana melakukan pengecekan mendadak dalam waktu dekat.

 

Berdasarkan aduan beserta bukti dan Nota Pembayaran, tempat usaha yang berkonsep rumah kopi  ini ternyata menyediakan menu minuman beralkohol setelah pengunjung mencoba memesan.


Rumah Kopi Glavea kategori usaha rumah kopi pada umumnya diduga tidak tercantum sebagai tempat yang berhak menjual produk tersebut sesuai peraturan yang berlaku.


 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan bagi usaha yang memiliki izin khusus, berstatus hotel berbintang, restoran resmi, atau tempat usaha yang diklasifikasikan khusus, lengkap dengan dokumen seperti NIB, KBLI yang sesuai, TDUP, serta Surat Keterangan Penjual Langsung.

 

Sampai saat ini, belum ada informasi jelas apakah Rumah Kopi Galavea telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol secara sah.


Disperindag Kota Makassar mengonfirmasi pihaknya telah menerima Aduan dan akan segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak, Memeriksa kelengkapan izin usaha, dokumen perizinan khusus penjualan minuman beralkohol, serta kesesuaian lokasi dan jenis usaha. 


"Terima kasih atas laporanx kami akan segera tindak lanjuti". Kata Abdul Hamid, Selasa 12/05/2025 kepada Awak media.


Sampai berita ini diturunkan, pengelola Rumah Kopi Galavea belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Catatan Redaksi : Media Garismerah selalu membuka ruang sebagai Hak Jawab. Red/Gm.