Garismerah, OPINI--Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode bukan sekadar gagasan teknokratis. Ini adalah kritik terbuka terhadap wajah partai politik di Indonesia yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi. Usulan tersebut, jika dibaca secara jujur, merupakan pengakuan bahwa problem mendasar demokrasi kita justru berakar dari dalam tubuh partai itu sendiri.
Selama ini, partai politik diposisikan sebagai pilar demokrasi. Tapi dalam praktiknya, banyak partai justru beroperasi layaknya kerajaan kecil yang dikuasai segelintir elit. Kekuasaan terkonsentrasi pada figur tertentu yang sulit digantikan, bahkan cenderung tak tergoyahkan. Jabatan ketua umum tidak lagi dipahami sebagai mandat politik yang bersifat sementara, melainkan sebagai “hak milik” yang dipertahankan tanpa batas.
Semangat reformasi telah menegaskan pentingnya pembatasan kekuasaan. Presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota dibatasi maksimal dua periode guna mencegah lahirnya kekuasaan absolut. Ironisnya, prinsip tersebut justru absen dalam tubuh partai politik. Banyak partai dikuasai oleh figur yang sama selama puluhan tahun; bahkan ada yang tidak pernah diganti, seolah jabatan itu berlaku seumur hidup. Dalam situasi seperti ini, partai kehilangan daya hidup sebagai organisasi modern dan bertransformasi menjadi instrumen personal atau kelompok.
Lebih problematis lagi, ketika suksesi kepemimpinan digelar, prosesnya kerap hanya menjadi ritual administratif. Rezim aklamasi dijadikan mekanisme “resmi” untuk menutup ruang kompetisi. Delegasi dalam muktamar atau kongres tidak benar-benar diberi kebebasan memilih, melainkan diarahkan untuk menyetujui satu kandidat tunggal yang telah dipilih. Demokrasi direduksi menjadi formalitas, sementara hasilnya sudah ditentukan sejak awal. Ini bukan sekadar cacat prosedural, tetapi manipulasi terhadap prinsip dasar demokrasi.
Ketiadaan kompetisi yang sehat berdampak langsung pada kualitas kepemimpinan. Tanpa pertarungan gagasan dan seleksi terbuka, yang muncul bukanlah pemimpin terbaik, melainkan yang paling kuat secara jaringan dan kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini melahirkan kepemimpinan yang cenderung otoriter dan anti-kritik. Partai pun bergeser fungsi: dari instrumen demokrasi menjadi alat reproduksi kekuasaan elit.
Masalah ini tidak terlepas dari lemahnya regulasi. Undang-undang memang mengamanatkan demokrasi internal, tetapi norma yang diatur terlalu abstrak dan tidak operasional. Negara seolah lepas tangan dengan menyerahkan sepenuhnya pengaturan kepada AD/ART partai. Akibatnya, partai leluasa merancang aturan yang justru melanggengkan dominasi elit. Netralitas negara pada akhirnya berubah menjadi pembiaran terhadap praktik oligarkis.
Tapi persoalan tidak berhenti pada aspek hukum. Ada problem yang lebih mendasar, yakni budaya politik. Banyak elit partai masih memandang organisasi sebagai alat kontrol, bukan ruang partisipasi. Demokrasi dianggap ancaman karena membuka peluang bagi pesaing. Stabilitas dijadikan alasan untuk menekan perbedaan, padahal stabilitas tanpa demokrasi hanyalah ilusi yang rapuh.
Dalam konteks ini, usulan KPK menjadi penting sebagai dorongan perubahan dari luar. Pembatasan masa jabatan ketua umum dapat memutus rantai kekuasaan yang terlalu panjang, sementara kewajiban kaderisasi mendorong partai membangun sistem pembinaan yang lebih serius. Tapi harus diakui, gagasan ini akan menghadapi resistensi kuat dari elit yang selama ini diuntungkan oleh status quo.
Karena itu, solusi paling rasional adalah menempatkan pembatasan masa jabatan ketua umum sebagai norma tegas dan imperatif dalam Undang-Undang Partai Politik. Tidak cukup lagi diserahkan pada mekanisme internal partai. Negara harus menetapkan batas maksimal, misalnya dua periode, disertai sanksi yang tegas. Tanpa ketegasan norma, demokratisasi internal hanya akan menjadi retorika tanpa daya paksa.
Persoalannya, perubahan undang-undang berada di tangan DPR, sementara seluruh anggotanya berasal dari partai politik. Di sinilah paradoks muncul, aktor yang diminta membatasi kekuasaan adalah pihak yang selama ini menikmati ketiadaan batas tersebut. Konflik kepentingan menjadi tak terhindarkan, sehingga sulit berharap adanya kemauan politik yang kuat dari dalam.
Oleh karena itu, tekanan perubahan harus datang dari luar. Masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga negara seperti KPK perlu terus mendorong agenda ini. Pembatasan masa jabatan ketua umum bukan sekadar isu teknis hukum, melainkan bagian dari pertarungan politik untuk membongkar oligarki partai.
Jika demokrasi ingin diselamatkan, maka pembenahan harus dimulai dari hulunya, partai politik. Selama partai masih dikuasai segelintir elit tanpa mekanisme kontrol yang demokratis, demokrasi elektoral hanya akan menjadi prosedur kosong. Rakyat memang memilih dalam pemilu, tetapi pilihan itu telah disaring oleh sistem partai yang tidak demokratis. Tanpa keberanian membongkar oligarki ini, kita sesungguhnya hanya sedang merawat ilusi tentang kedaulatan rakyat.[]
*) Penulis; Politisi & Praktisi Hukum Tinggal di Kupang
