![]() |
| Aliansi Kobar Tengah Demonstrasi Di Kantor Wali Kota Makassar |
Garismerah, Makassar- Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu (KOBAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Makassar, 29 Oktober 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus kontrol publik terhadap nilai keadilan berdasarkan negara demokrasi.
Koordinator Lapangan, Sugianto, dalam orasinya menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang berdiri atas dasar payung hukum, berdasarkan amanah pasal 1 ayat 3 UDD 1945.
Menurut hasil kajian internal KOALISI AKTIVIS BERSATU (KOBAR) dan studi kasus yang bersumber dari laporan masyarakat dan informasi yang kami himpun bahwa diduga kuat adanya indikasi dugaan institusi pendidikan Universitas Graha Edukasi Makassar melanggar Hukum Tata Ruang dan perizinan bangunan yang dilakukan oleh Yayasan Graha Edukasi Makassar.
Disinyalir, kampus tersebut membangun gedung diatas jalan umum serta tidak memiiki Izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam orasinya, Sugianto menyampaikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 bahwa jalan umum adalah milik publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan privat atau komersial.
Dalam aksi tersebut, KOBAR menyampaikan 2 tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Walikota Makassar segera cabut surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kampus Universitas Graha Edukasi Makassar
2. Meminta kepala DPMPTSP atau dinas Cipta kerja Karya dan Tata Ruang minta pertanggung jawaban kepada pihak Kampus Universitas Graha Edukasi Makassar. (*)
