Diduga Perkosa Kebebasan Berpendapat, Ketua Tim Verifikasi Ganti Rugi Lahan Dilaporkan ke Mapolres Luwu Timur


Garismerah,  Luwu Timur - Proses ganti rugi lahan di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, kembali menjadi sorotan publik Senin siang  23 Juni 2025.


Kali ini, Ketua Tim Verifikasi Ganti Rugi berinisial JM resmi dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh dua warga setempat atas dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan melalui sambungan telepon WhatsApp.


Dua warga yang melapor, masing-masing berinisial RM (48) dan YS (40), mendatangi Mapolres Luwu Timur. Keduanya didampingi kuasa hukum dari Ketua Bidang Hukum dan HAM Senin, 23 Juni 2025


Dalam keterangannya, inisial RM mengaku diancam usai menuliskan komentar di sebuah unggahan Facebook yang membahas polemik ganti rugi lahan. Komentarnya yang singkat “Bayar dua kali” diduga memancing emosi inisial JM.


“Beberapa saat setelah komentar itu saya posting, saya menerima telepon dari JM. Isi pembicaraannya bernada ancaman. Saya diminta bertanggung jawab atas komentar itu dan bahkan sempat diancam akan dipisahkan dari istri,” ungkap RM kepada awak media.


Tak hanya itu, menurut inisial RM, inisial JM  juga sempat mengancam akan “mematah-matahkan” dirinya.


Ancaman serupa juga dialami inisial YS, warga Desa Asuli lainnya. Menurut pengakuan YS, ancaman datang setelah ia mengunggah status pribadi di media sosial. Status itu berbunyi:


"Naik turun emosinya nenek berdasi nah taro wartawangka. Pendampingmu saja nenek membenarkan kalau kelakuan bejatmu itu benar."


YS menegaskan bahwa status tersebut tidak ditujukan kepada siapapun secara langsung. Namun tak lama setelah status itu tayang, ia juga menerima panggilan telepon dari inisial JM.


“Dalam percakapan, saya diancam akan dipukul, dibonyok, bahkan dibunuh. Ini membuat saya sangat tidak nyaman dan takut,” ujar YS dengan nada tegas.


Kuasa hukum pelapor, Yudi Malik, mengecam tindakan JM  yang dinilainya sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat warga.


“Tindakan ini tidak mencerminkan etika sebagai bagian dari tim pemerintah. Justru warga yang menyuarakan pendapatnya melalui media sosial harus dilindungi. Kami berharap kepolisian bersikap objektif dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yudi.


Kasus dugaan ancaman ini memperkeruh polemik seputar proses verifikasi dan pembayaran ganti rugi lahan di wilayah Kecamatan Towuti yang sejak beberapa pekan terakhir menuai kritik dari warga dan penggiat media sosial. 


Beberapa unggahan bahkan menyoroti dugaan manipulasi data dalam proses pencairan dana kompensasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak JM belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Media melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat tanggapan.


Tim Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan jika ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum.

 

Lp : Nsb