Usai Jual Tanah, Warga Sinjai Utara tak Terima Adanya Pungutan 3 Persen! Oknun Pegawai Kelurahan Balangnipa Bungkam?

Doc. Ilustrasi transaksi jual beli tanah
Garismerah | Sinjai - Seorang warga Sinjai Utara mengeluhkan adanya pungutan atau pemotongan 3 persen hasil penjualan tanah di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (14/05/2025).


Hal ini disampaikan oleh warga, Jamal, yang istrinya, Nisriani, baru-baru ini menjual tanah miliknya dan mengurus surat keterangan transaksi di Kelurahan Balangnipa, namun dimintai potongan 3 persen dari hasil penjualan tanah oleh salah satu oknun pegawai/stap kelurahan inisial ASD.


"Ie pak,,saya jual tanah seharga 110,dan saya ke kantor lurah ambil keterangan traksasi jual beli tanah,,dan di kenakan 3 persen penjualan,, apa emang itu ada?," ungkapnya dengan penuh tanya.


Jamal, menyambungkan jika pihaknya menjual tanah dengan harga Rp. 110.000.000 namun dikenakan potongan 3 persen senilai Rp. 3.300.000 yang ia juga tidak mengetahui alasan potongan persen tersebut untuk apa?


 "Dari harga 110,,3persen keluar pak dari kantor lurah," terangnya lewat chat whatsapp. (14/6).


Lanjut "Istriku yang punya masalah,, cuma dia tidak mau terimah katanya kenapa banyak sekali yang keluar," tambah Jamal.


Jamal juga mengaku jika persoalan tersebut sudah mereka pertanyakan kepada teman dari Penasihat Hukum (Pengacara), namun katanya tidak ada itu pemotongan persen untuk penjualan tanah apalagi di Kelurahan. 


"Saya juga sudah tanyakan sama teman pak yg pengacara,,katanya tidak ada begitu yg keluar 3persen dari lurah, Kalau di pertanahan katanya baru ada," jelasnya dengan emot tangan memohon.


Sekedar infornasi dari sumber terpercaya, adapun persen yang dibayar atas jual beli tanah hanya Beai Perolehan Hak Tanah dan Bangunan oleh pihak pembeli senilai 5 % dari rumusan perhitungan objek pajak. Serta hanya Pajak Pph dibebankan oleh pihak penjual senilai 0,75 persen.


Sementara itu, demi keberimbangan informasi, media ini berupaya menghubungi oknum pengawai kelurahan melakukan pungutan 3 persen tersebut namun memilih bungkam. (**)