Aksi massa unjuk rasa yang menarik perhatian masyarakat Barru dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian menyuarakan Tuntaskan Tindak Asusila Hentikan Budaya Impunitas di parlemen daerah II, dalam Aksi Orator menuntut Lembaga DPRD memberikan ketegasan terkait dugaan skandal yang melibatkan Oknum HRD anggota DPRD Kabupaten Barru, yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian.
Jendral lapangan (AMBB) Putra Adrisansyah, Ketua Umum (PB Kibar) fahrul, Ketua HMI Cabang Barru Hendra, tiga (3) organisasi aktivis bersatu mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru serta Pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Barru agar memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian secara tidak hormat sesuai dengan Peraturan Tata Tertib & Kode Etik DPRD kabupaten Barru Tahun 2024.
Badan Kehormatan DPRD dan Pimpinan DPRD Kab. Barru harus menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan perkara ini hal ini diungkapkan Prayudi Malik Kuasa Hukum Pelapor.
"Kami tidak menginginkan adanya putusan yang ambigu atau memberikan ruang yang meringankan bagi pihak terlapor, yang hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap DPRD,” Kata Prayudi Malik kepada media Garismerah.id. Sabtu 02/08/2025.
Ia menegaskan bahwa jika oknum HRD terbukti melakukan tindakan amoral, maka ia harus diberhentikan dengan tidak terhormat demi menjaga kehormatan, marwah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi yang ada.
“Saya percaya bahwa Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru dan Pimpinan DPRD sedang melakukan proses sesuai prosedur aturan, namun kami tetap mendesak agar mendapatkan keputusan yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini" Bebernya.
Yudi Malik sapaan YM Kuasa Hukum dari pada Pelapor dalam Perkara ini Mendesak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Barru, serta Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Barru, MEMECAT Oknum Anggota Dewan HRD yg terindikasi melakukan perbuatan Penyimpangan Yang Mencoreng Kehormatan, Norma, dan Marwah Lembaga DPR.
"Saya meminta Ketua DPRD Kab. Barru agar Badan Kehormatan DPRD Barru memecat oknum anggota Dewan inisial HRD yang diduga telah melanggar tatib kode etik lembaga DPRD" Tegas Yudi.
Yudi Malik juga menerangkan bahwa Sebagai anggota DPRD mestinya menjadi contoh tauladan/panutan bagi masyarakat.
"Tidak Boleh ada celah perlakuan yang mencerminkan merusak moral secara umum ditengah masyarakat, sebagai Anggota DPRD yang mesti menjadi Panutan tetapi malah diduga menjadi Subjeck Pelaku".Terangya.
Lanjut Yudi, Ia menuggu ketegasan dari Pimpinan DPRD Kab. Barru yang telah disepakati bersama, Terkait serangkaian peristiwa aksi ini dan pernyataan sikap.
"Dalam waktu dekat kami juga akan manyampaikan secara resmi ke DPD I Partai Demokrat Sulawesi-Selatan dan ke Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta, Saya berharap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru Segera menuntaskan kasus ini agar klien kami mendapatkan kepastian Hukum". Tutupnya.
Catatan Redaksi : Terkait Pemberitaan ini media garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab.