Ibu Bhayangkari Jadi Korban Penipuan, Penggelapan Dan Pemalsuan? Polres Luwu Utara diminta Transparan.


Garismerah, Luwu Utara - Seorang ibu Bhayangkari diduga korban Tindak pidanan Penipuan, Penggelapan dan pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana dan pasal 264 KUHPidana.


Berdasarkan surat yang diterima redaksi media Garismerah.id Kejadian ini telah dilaporkan di Polres Luwu Utara dengan  Nomor : STTLP/119/2025/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.


Kronologi Kejadian


Pada tanggal 4 Maret 2025, Terlapor atasnama Rahma Desi, Datang kerumah korban bersama dengan Tiga (3) Orang temannya yakni Nurlina dan dua (2) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, karena pada saat itu kedua orang tersebut berada dalam mobil.


Terlapor menawarkan Mobil merk Honda Mobilio dengan nomor : DD 1782 SR warna hitam untuk digadai sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan jaminan KTP dan unit Mobil tersebut, Kemudian korban setuju dan mentransfer dana tersebut ke Nomor Rekening atas nama : Nur Lina dengan perjanjian dana milik korban di kembalikan pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, Namun Terlapor tidak mengembalikan.


Seiring berjalannya waktu ternyata mobil tersebut adalah mobil rental dan KTP yang dijadikan Jaminan  Kuat dugaan KTP Bodong alias palsu.


Atas dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Luwu Utara, Namun bukannya mendapat atensi atas laporannya justru diduga mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dimana ada beberapa dugaan tindak Pidana yang dilaporkan tdak dimasukkan dalam laporan.



Tanggapan Kuasa Hukum

Menurut keterangan Kuasa Hukum Pelapor, Prayudi Malik, SH., MH Penyidik dan pihak terlapor akrab saat dipertemukan di ruang penyidikan di Mapolres Luwu Utara, Minggu 1 Juni 2025.


"Klien kami Saat dipertemukan di Ruang penyidik Polres Luwu Utara nampak terlihat pihak terlapor sangat dekat dengan Pihak penyidik bripda Yusril" Bebernya.


"Ada beberapa kerabat terlapor membawa dompet dan salah satu wanita di ajak kerungan tertentu oleh Penyidik stelah keluar dan bbrp saat pd saat sblm dan sesudah LP diPolres Sempat Bripda Yusril menyapaikan ke Pelapor knp Pakai Pengacara bu",  Ungkap Yudi Malik mencontohkan Apa yang dikatakan kliennya.


"Dari beberapa Dugaan Tindak Pidana yang klien kami laporkan pd saat PELAPORAN DI SPKT Senin 26 Mei 2025 , ada 2 Pasal  yang tidak dimasukkan oleh Penyidik dan SPKT Jaga Pada saat itu yg melalui Kuasa Hukum pada Ini PENTING sesuai dgn Serangkaian Peristiwa atau duduk Perkara yg sdh dijelaskan.  Tentunya dlm hal ini sangat merugikan klien kami dan menguntungkan pihak terlapor" Terang Yudi.


Yudi Malik Meminta agar terlapor segera ditahan.


"Kami Meminta Untuk Terlapor dlakukan Penahanan Segera, Dgn 3 pasal berlapis" agar memberikan efek jera terhadap terduga pelaku", Tegasnya.


Disamping itu Yudi Malik juga meminta agar Pihak Penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional tidak mengintervensi Perkara ataupun melindungi terlapor.


"Kami juga meminta Untuk Penyidik UNIT TIPIDTER POLRES LUTRA Tdk mengintervensi Perkara atau dugaan  melindungi SINDIKAT PELAKU KEJAHATAN (terlapor), Dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke KAPOLRES LUTRA, KAPOLDA SULSEL PROPAM Polda Sulsel Terkait beberapa Penyimpangan", Tutup Prayudi Malik.


Hingga Berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Pihak Polres Luwu Utara. Red/Tim