Periksa 13 Orang Terkait 16 IPAL Puskesmas, Kejari Sinjai Siap Tetapkan Tersangka?



Garismerah, Sinjai - Menyoal Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dan Limbah Cair (IPAL) pada 16 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Sinjai, dan dibangun menggunakan anggaran Miliaran rupiah pada tahun 2016 lalu, dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai, tidak difungsikan sebagai mana mestinya sejak dari awal karena tidak memperoleh izin.


Kini kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL tersebut saat ini dalam penanganan dan penyelidikan Tim penyelidik Kejari Sinjai.


Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H, kepada  awak Media di Sinjai. Selasa. (26/05/2025).


Kajari Sinjai, mengatakan bahwa, terkait kasus pembangunan IPAL pada 16 Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai, saat ini pihak kami Kejaksaan Negeri Sinjai telah membentuk Tim penyelidik untuk mengusut dugaan Korupsi pada proyek pembangunan IPAL tersebut.


"Tim penyelidik Kejari Sinjai sedang melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL padat/Incenerator dengan anggaran Rp. 12.387.100.000 (Dua belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh seratus ribu rupiah), sedangkan Limbah Cair (IPAL) besar anggaran Rp. 9.608.105.000 (Sembilan miliar enam ratus delapan juta seratus lima ribu rupiah) pada 16 Puskesmas di Kabupaten Sinjai, 2016,"ungkapnya.


"Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/ Incenerator dan proyek pembangunan limbah cair (IPAL) ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai,"kata Dr. Zulkarnaen.


Lanjutnya, pada proses penyelidikan terhadap pembangunan IPAL ini, tim penyelidik telah memeriksa 13 orang yang bersangkutan, 16 Puskesmas yang terkait, dan dalam waktu dekat tim penyelidik masih akan memanggil dan memeriksa belasan pihak lainnya yang terkait.


Dari hasil pemeriksaan penyelidik, berdasarkan keterangan dan dokumen terkait saat ini diperoleh, Incenerator yang dibangun pada tahun 2016 tidak difungsikan sebab tidak memperoleh Izin.


Sedangkan IPAL limbah cair yang juga dibangun tahun 2016 dibeberapa Puskesmas mengalami kerusakan pada bagian-bagian tertentu sehingga tidak beroperasi maksimal,"ujarnya.


Padahal, seperti diketahui limbah Medis cenderung bersifat Infesius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh sebab itu Incenerator dan IPAL berperan penting dalam pengolahan limbah medis padat ataupun cair.


Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, menegaskan,"terhadap penanganan perkara ditingkat Penyelidikan, Tim penyelidik berupaya maksimal melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,"tutupnya. Red*