Garismerah, Bone - Kabid (Kepala Bidang) PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) Dinas Pertanian Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Farhan), akan
tindak tegas distributor dan kios nakal menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Pertanian dan pihak terkait seperti Dinas Pertanian setempat akan mengambil tindakan tegas terhadap kios-kios pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif, termasuk dicabutnya izin usaha.
Kepala Bidang PSP Farhan mengatakan, “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” kata Farhan, Minggu 4/5/2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.
Farhan juga menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah atau Kementerian Pertanian tentang penjualan pupuk subsidi secara paket dengan pupuk nonsubsidi. Petani bisa memperoleh pupuk bersubsidi sesuai data kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi, tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Sesuai dengan Permentan No.10 Tahun 2022 pupuk bersubsidi saat ini di fokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,
mekanisme tersebut melibatkan produsen, distributor, pengecer, dan kelompok tani.
Lanjut Farhan. Dinas Pertanian akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan pupuk tersebut benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Jika ada kios pengencer yang nekat menjual pupuk bersubsidi diluar HET yang telah ditetapkan pemerintah, maka pihaknya tidak segan-segan mencabut isin usaha, memberhentikan kios tersebut dari pengencer pupuk bersubsidi.
Setiap laporan dugaan kios nakal yang menaikkan harga di luar ketentuan, kita akan tindak lanjuti , tegas Farhan.
Redaksi/AA