DPRD Luwu Timur Tegaskan..! Jika PT Vale Indonesia Tidak Dapat Menghargai Hak Hidup Petani Lada Tanah Malea Penegak Hukum Diminta Tegakkan Hukum


Garismerah, Luwu Timur Sulsel - Surat Rekomendasi ini dibuat di Malili 17 Februari 2025 yang ditandatangani Wakil Komisi III, Sekretaris Komisi III, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur., Sebagai Tembusan Kapolres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawesrigading, Ketua Pengadilan Malili dan Kepala Kejaksaan Negeri Malili, 


Berdasarkan hasil pertemuan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kab. Luwu Timur Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Luwu Timur (Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH. MH) pada hari Jumat Tanggal 31 Januari 2025, di Hotel The Rinra Makassar.


Selanjutnya di tindaklanjuti Komisi VI DPR RI di Jakarta yang di hadiri oleh Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Management PT. Vale Indonesia Tbk, Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Luwu Timur serta Perwakilan Masyarakat Penggarap Kebun Lada di Loeha Raya serta komitmen PT. VALE dalam kelanjutan operasi pertambangan pada tahap eksplorasi dan aktifitas petani lada di Blok Tanamalia serta pandangan Hukum Prof Abrar Saleng, Komisi III DPRD.


Kabupaten Luwu Timur berpandangan dan berpendapat bahwa jika kegiatan usaha pertambangan tetap akan dilaksanakan oleh PT VALE maka masyarakat penggarap harus tetap sejahtera dengan adanya kegiatan pertambangan PT VALE.


Atas dasar kondisi objektif dan faktual di atas, maka Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:


1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, untuk memastikan hadir dan pro aktif dalam penyelesaian pertambangan di Wilayah IUPK PT VALE di Blok Tanamalia dengan memperhatikan dan memprioritaskan kesinambungan hidup dan kesejahteraan masyarakat penggarap kebun lada sesuai kewenanganya berdasarkan pada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


2. Kepada PT. VALE untuk tetap memegang komitmen dan janjinya kepada masyarakat petani lada pada saat melanjutkan kegiatan usaha pertambangan di WIUPKnya dengan tetap memperhatikan dan menghargai hak hidup masyarakat petani lada sebagai bagian dari hak asasi manusia dan komitment atas kesepakatan dengan masyarakat penggarap.


3. Kepada masyarakat petani lada untuk terlibat aktif dalam setiap langkah- langkah penyelesaian permasalahan di Blok Tanamalia.


4. Kepada Pemerintah Pusat Cq.Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Ka.BPN, Menteri Pertanian, Menteri ESDM dan DPR RI untuk menyelesaikan secara Komprehensif permasalahan Masyarakat petani penggarap kebun lada dalam Kawasan Hutan.


5. Apabila Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 gagal di laksanakan, maka direkomendasikan kepada aparat penegak Hukum untuk mengambil langkah Penegakan Hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Red/GM