SIKAP AROGANSI RESMOB TAMALATE JAUH DARI KATA "POLISI BERSAMA MASYARAKAT"


Garismerah, Makassar, Sikap arogansi kembali mencuat di jajaran Polsek tamalate, Polrestabes Makassar, dari satuan unit Resmob Tamalate kembali menjadi sorotan publik,dalam tindak pidana penanganan pengeroyokan  yang di lakukan  sekelompok remaja yang beralamat JL Deppasawi  dalam ORT 04 /ORW 03 Rabu (04/11/2026)   

  

peristiwa bermula saat sekelompok remaja yang asyik nongkrong  di toko  grosir (mome) melihat MW yang sedang keluar belanja dari toko grosir tersebut, merasa keberatan MW dilihat  sekelompok  remaja yang tengah asik nongkrong hingga MW mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengucapkan apa lihat-lihat telaso,hingga mengakibatkan cekcok antara keduanya dan berujung pengoroyokan yang di duga dari kelompok mana


sekitar pukul 10:30 dari kelompok yang diduga menjadi korban pengoroyokan dengan di dampingi mertuanya berinisial (DW) mendatangi lokasi kejadian perkara untuk bermaksud mendamaikan kedua belah pihak,dalam mediasi salah satu kelompok keluarga korban memukul (AL) hingga terjadi keributan kembali.  


Di tengah suasana kurang kondusif Unit Resmob tamalate tiba bersama piket jaga yang didampingi bhimmas Maccini Sombala mendatangi  lokasi tempat  kejadian perkara (TKP) untuk melerai  ke dua kelompok yang sedang bertikai dan mengamankan (AL)16 ,(AW), 17(M.AK) 16,(RF)16 (PT)15 ,M.DE)14,(M.FR)16 di polsek Tamalate setempat untuk menjalani proses pemeriksaan,


Ironisnya di dalam pemeriksaan  yang di lakukan Unit Resmob Polsek Tamalate tidak mengedepankan  Standar operasional  (SOP) mengingat ke Enam yang di amankan masih di bawah umur,salah satu orang tua (AL) mendatangi polsek Tamalate yang didampingi salah satu awak media untuk melihat secara langsung proses pemeriksaan di Polsek tersebut. 


Di dalam pemeriksaan yang dilakukan Dantim unit Resmob Tamalate tidak mengedepankan sesuai Standar operasional (SOP) salah satu yang diamankan (AL) 16 dibawah ketempat yang sunyi dengan dibentak di intimidasi dengan mengeluarkan suara yang lantang,


Salah satu Awak media yang turut mendampingi  memberikan himbauan untuk melakukan secara prosedur dengan sesuai (SOP), "Bang kasihan itu anak di bawah umur, apa lagi ini di tempat gelap  dan tampa ada pendampingan." Ungkapnya kepada awak media dengan nada tegas'


"Alih-alih mendapatkan jawaban yang mengingatkan justru mendapatkan jawaban yang di nilai Arogan ,"bang kami cuma mengingatkan mengingat yang anda periksa masih dibawah umur apa lagi dibawah ditempat gelap dengan mengeluarkan nada yang lantang apa lagi mereka tidak ada yang dampingi. 


 ",Lanjut dia abang tau prosedur kan standar operasional (SOP) tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi tidak boleh bersikap arogan apa lagi ini masih jadi saksi, " Kenapaka saya Wandi sambil menunjuk-menunjuk dada, "katanya saat menirukan didepan awak media. 


Disisi lain dalam hukum Indonesia, pemeriksaan terhadap anak (baik sebagai saksi, korban, maupun anak yang berhadapan dengan hukum) diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi tidak boleh bersikap arogan dan wajib mematuhi aturan berikut


1. Wajib Didampingi: Anak wajib didampingi oleh orang tua, wali, atau pendamping tepercaya, serta Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) dan/atau pekerja sosial.


2. Suasana Kekeluargaan: Pemeriksaan harus dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai. Polisi dilarang memakai seragam dinas atau menunjukkan atribut kedinasan yang dapat membuat anak tertekan/takut.


3. Bebas dari Intimidasi: Petugas dilarang keras melakukan tekanan psikis, ancaman, kekerasan verbal, atau menakut-nakuti anak.


Upaya tim redaksi untuk membuka ruang klarifikasi merupakan wujud pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Langkah ini penting untuk menjamin keadilan pemberitaan dan akurasi informasi yang diterima publik.


LP: Andi surya Ramdhan