Garismerah, Gowa , Sulsel – Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua warga Mangasa, Kelurahan Pandang‑Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, lalu menyerahkan keduanya kepada Polresta Gowa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Unit 2 Subunit 1 Satresnarkoba Polda Sulsel AKP Henri Firdani, SH., MH, penangkapan dilakukan pada Kamis (5/11/2026). Terduga pertama berinisial TG (27 tahun) ditemukan menguasai satu sacet sabu. Dari keterangan TG, petugas kemudian mengamankan terduga kedua yaitu AD alias Tarang (37 tahun) yang diduga sebagai sumber barang bukti tersebut.
Kanit 1 Polresta Gowa Ipda Asrullah, SH membenarkan telah menerima kedua terduga dari Polda Sulsel pada malam hari setelah penangkapan.
“Ya, kami terima semalam hasil penangkapan Polda. Kemudian kedua pelaku digiring ke Polresta Gowa,” ujarnya Jumat 6/11/2026
Saat ini kedua orang masih dalam pengamanan Polresta Gowa, hasil penyelidikan lebih lanjut belum dapat dipublikasikan. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yang memerintahkan seluruh Kapolda melakukan pemetaan kampung‑kampung berpotensi menjadi pusat peredaran narkotika di wilayah masing‑masing.
Hingga berita ini tayang, pihak media masih menunggu keterangan rinci dari Polresta Gowa terkait perkembangan kasus.
LP: Mko
Editor: Admin
