Garismerah, Makassar — Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Keadilan Indonesia (DPP BMKI) menyerukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, termasuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak‑pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.
Ketua Umum DPP BMKI, Irham Tompo, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara bukanlah perkara sepele, karena berkaitan erat dengan perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan kepentingan nasional.
“Jika terbukti penyadapan itu dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum dan kewenangan sah, hal ini bukan hanya pelanggaran privasi saja, melainkan dapat menyentuh aspek keamanan negara. Itu sebabnya diperlukan penyelidikan yang objektif, transparan, dan profesional,” ujar Irham. Jum'at 06/11/2026.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian ada atau tidaknya aksi penyadapan. Aparat juga perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab beserta tujuan utamanya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, DPP BMKI meminta Kapolri memastikan sejumlah poin penting terungkap dalam penyelidikan:
1. Siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan?
2. Apa motif dan tujuan di balik tindakan tersebut?
3. Siapa pihak yang diduga memerintahkan, membantu, atau memfasilitasi?
4. Apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau aktor intelektual?
5. Apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan hukum atau dilakukan tanpa dasar hukum yang sah?
Irham juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lebih luas bagi masyarakat umum.
“Kalau dugaan penyadapan terhadap seorang Presiden saja menjadi persoalan serius, bagaimana dengan perlindungan privasi masyarakat biasa? Jangan sampai masyarakat kecil yang tidak memiliki akses, kekuasaan, maupun kemampuan memperjuangkan haknya justru menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan teknologi penyadapan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa negara wajib menjamin perlindungan data pribadi dan komunikasi setiap warga negara.
"Setiap penggunaan teknologi pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, serta disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban", Tegas Irham.
DPP BMKI menegaskan tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Apabila penyelidikan nanti menemukan bukti tindak pidana, semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang‑undangan tanpa pandang bulu. Red/Gm
