Lahan Lansia Di Barombong Gowa, Dipagar Tengah Malam Diduga Mafia Tanah, Polresta Gowa Polda Sulsel Didesak Merespon.


Garismerah, Gowa -
 29 Oktober 2026, Upaya dugaan kriminalisasi hak keperdataan masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Objek lahan ulayat warisan Almarhum Tjutjeng Bin Baso seluas kurang lebih 1.100 M2 yang terletak di Kampung Caranggi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, diduga menjadi sasaran penguasaan fisik secara sepihak.


Lahan tersebut mendadak dipasangi pagar seng pembatas, atribut, hingga kamera pengintai (CCTV) pada tiang listrik secara misterius pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Aksi tersebut baru diketahui ahli waris pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA.


Keabsahan Alas Hak Terang di Buku F Kelurahan


Di tengah klaim yang muncul, keabsahan alas hak pihak ahli waris tercatat secara administratif. Objek lahan tersebut terdaftar di Kantor Kelurahan Benteng Somba Opu dalam Buku F Kelurahan, Buku C / IPEDA Kohir 434 CI (Persil 30 DI).


Keabsahan tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Revisi Lurah No. 66/KBSO/III/2025, Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Makassar No. 139/Pdt.P/2024/PA.Mks, serta bukti pelunasan Pajak PBB-P2 yang aktif dan lunas hingga tahun 2026.


Secara yuridis administratif pertanahan, keberadaan Buku F merupakan arsip sejarah pendaftaran tanah primer yang mencatat mutasi dan penguasaan subjek hukum secara turun-temurun. Tercatatnya objek atas nama Almarhum Tjutjeng Bin Baso membuktikan akar sejarah kepemilikan yang otentik.


Laporan di Polda Sulsel Dihentikan (SP3)


Lebih jauh, upaya pelaporan pidana yang dilayangkan kubu lawan terhadap ahli waris terbukti tidak berlanjut. Berdasarkan dokumen resmi SP2HP A.5 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tertanggal 31 Juli 2026, laporan yang dilayangkan oleh Muh. Amin Dg. Manye yang mewakili Jonny Jaury dihentikan penyelidikannya (SP3).


Penghentian tersebut dilakukan setelah pelapor mencabut laporannya pada 19 Juni 2026 dan saksi mencabut keterangannya pada 14 Juli 2026.


Selain itu, hasil pengukuran dan penetapan batas oleh BPN Kabupaten Gowa melalui Berita Acara No. 69/BAPU-20.02/VII/2024, membuktikan bahwa pada peta GeoKKP BPN di titik koordinat tersebut tidak terdapat dasar Sertipikat Hak Milik (SHM) lain yang sah secara mutlak di atas bidang tanah rincik keluarga tersebut.



Modus Tengah Malam dan Pembukaan Akses Sepihak


Pihak ahli waris menilai, setelah gagal di jalur hukum formal, kini muncul dugaan teror fisik. Tanpa pemberitahuan, sekeliling objek lahan seluas ±1.100 M2 tersebut telah berdiri pagar seng. Lebih dari itu, pihak yang diduga dari kubu Jonny Jaury terpantau membuka akses pintu masuk secara sepihak ke dalam objek lahan dan memasang CCTV di dalam area.


"Secara administratif di Buku F dan rincik kelurahan, hak orang tua kami sangat terang benderang. Laporan pidana mereka di Polda saja sudah rontok dan di-SP3, sekarang giliran main kotor pasang pagar dan CCTV tengah malam. Ini bentuk pelecehan nyata terhadap hukum," tegas perwakilan keluarga ahli waris.


Ahli Waris Tempuh Jalur Koordinasi


Mengetahui adanya dugaan penyerobotan fisik tersebut, pihak ahli waris yang diwakili Hj. Hamina Dg. Tanang selaku ahli waris dan April selaku kuasa penuh, langsung bergerak melakukan koordinasi. Mereka mendatangi kediaman Ketua RW dengan dihadiri Kepala Lingkungan setempat, kemudian diarahkan ke Kantor Lurah Benteng Somba Opu.


Selanjutnya, pihak ahli waris juga mendatangi aparat kepolisian di Polsek Barombong untuk menginformasikan adanya tindakan pemagaran paksa tersebut.


Saat dikonfirmasi mengenai legalitas aksi pemagaran sepihak serta pencocokan data kepemilikan yang tercatat di Buku F, Lurah Benteng Somba Opu, Kamariah, A.Md, sempat menyampaikan alasan kesibukan mengurus rangkaian kegiatan pemerintahan, sebelum akhirnya menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak Jonny Jaury agar membuka kembali akses pintu masuk ke objek lahan.


Hj. Hamina Dg. Tanang yang merupakan seorang lansia atau janda, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses secara adil dan berkeadilan. Ia menegaskan, pemagaran yang dilakukan pihak Jonny Jaury tidak pernah ada penyampaian terhadap pihak ahli waris.


Terkait Kejadian ini pihak ahli waris mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas:


1. Pemerintah Setempat (Kecamatan Barombong dan Kelurahan Benteng Somba Opu) didesak untuk tidak pasif dan segera mengambil tindakan nyata menghentikan segala bentuk penguasaan fisik sepihak di atas lahan warga yang sah di wilayah teritorialnya.


2. Kepolisian Sektor Barombong dan Polresta Gowa, didesak segera merespon informasi, memanggil pihak terkait yang melakukan pemasangan pagar dan CCTV secara ilegal, serta memproses hukum dugaan tindak penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP.


3. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gowa, diminta segera mengaudit warkah, mencocokkan arsip Buku F kelurahan, dan membekukan/memblokir secara administratif segala bentuk pergerakan data spasial yang berpotensi mencaplok tanah rakyat, mengingat adanya dugaan anomali tumpang tindih (overlap) data digital seluas belasan ribu meter persegi di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jonny Jaury belum memberikan keterangan resmi.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya, bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim/Red