Kapolri Mengatakan Jangan Tunggu Viral Baru Ditindaki, Justru Di Polresta Gowa Laporan Penganiayaan AM 5 Bulan Mangkrak?


Garismerah, Gowa — Nasib malang menimpa AM (15), siswa kelas 3 SMP di Kabupaten Gowa. Remaja itu kini masih menjalani perawatan psikiater setelah dianiaya seorang pria berinisial AS (45). Kasus dilaporkan sejak Mei 2026, namun hingga kini belum ada perkembangan jelas.


Peristiwa bermula dari kesalahpahaman: anak pelaku mengadu diludahi, padahal sebenarnya hanya bermain tembak-tembakan air. Persoalan sepele itu berujung AM ditampar oleh AS hingga mengalami luka fisik dan guncangan batin.

 

Kakak kandung korban, Irma, bersama LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI) melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa pada 26 Mei 2026. Hingga kini memasuki bulan kelima, perkara dinilai mangkrak dan berkas diduga tercecer.

 

"Kami berharap pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi dalam perkara ini para saksi saksi sudah diambil keterangannya dan sudah dilakukan Visum di Puskesmas, Korban masih histeris dan butuh perawatan psikiater," ujar Irma didampingi pengacaranya, Jumadi Mansyur, S.H., Senin (6/10/2026).

 

Jumadi menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Gowa saat dikonfirmasi menyatakan akan mengantensikan setiap aduan yang masuk. Belum ada keterangan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut. 


Beberapa hari Yang lalu Dihadapan Komisi III DPR RI Salah satu Pemaparan Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang menjadi sorotannya ialah fenomena no viral, no justice. 


Suyudi menilai laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral. Ia menginginkan pola penanganan laporan bergerak dari ‘menunggu viral’ menjadi laporan yang diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, dan diselesaikan sesuai hukum. 


Laporan: Harmoko

Editor: Admin