Bangunan Ruko di Jl. K.H. Wahid Hasyim Sungguminasa Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan, Jarak Kurang dari 20 Meter dari Badan Jalan


SUNGGUMINASA, GOWA - Pembangunan sejumlah bangunan Ruko (Rumah Toko) di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga dibangun dengan jarak kurang dari 20 meter dari badan jalan, sehingga diduga melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).


Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak teras hingga dinding depan ruko tersebut terlihat sangat dekat dengan badan jalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu fungsi jalan, trotoar, drainase, dan keselamatan pengguna jalan.


Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Bangunan Gedung dan Peraturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap bangunan wajib mematuhi GSB. Untuk jalan kolektor atau jalan utama kota seperti Jl. K.H. Wahid Hasyim, jarak bangunan ke as jalan telah ditetapkan, dan tidak boleh membangun di dalam sempadan jalan.


Warga sekitar mempertanyakan legalitas pembangunan ruko tersebut. Mereka menduga bangunan itu tidak memiliki PBG yang sesuai, atau dibangun tidak sesuai dengan gambar yang disetujui.


"Kami minta Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gowa memeriksa PBG-nya. Kalau memang melanggar GSB, harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran, nanti semua orang ikut membangun di sempadan jalan," ujar salah seorang warga Sungguminasa yang enggan disebutkan namanya.


Sejumlah Lembaga di Kabupaten Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Tata Ruang untuk segera melakukan Pengukuran ulang, jarak bangunan ruko dari badan jalan dan Segerah  Verifikasi PBG dan dokumen perizinan bangunan tersebut. jika terbukti melanggar GSB, berupa teguran, hingga pembongkaran sesuai Perda.


"Aturan GSB dibuat untuk keselamatan publik. Jika dibiarkan, akan menyebabkan penyempitan jalan, banjir karena drainase tertutup, dan kemacetan di pusat kota Sungguminasa," tegas warga Gowa.


Hingga rilis ini diterbitkan, pemilik bangunan ruko tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Dinas terkait juga belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan dimaksud.


Pihak Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pemilik bangunan dan pihak pemerintah terkait. (**)