Garismerah, Makassar — Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 13.00 WITA. Aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan mahasiswa terhadap proses penegakan hukum terkait penanganan perkara PT Katana Global yang sebelumnya dilakukan pada 4 Mei 2026 dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan serta pengangkutan BBM bersubsidi.
Dalam surat pemberitahuan aksi, KLM menyampaikan bahwa dalam penindakan tersebut aparat disebut telah mengamankan pihak terkait beserta kendaraan dan barang bukti yang kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun KLM, muncul sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan perkara, khususnya terkait status barang bukti, proses pemeriksaan, serta kejelasan tahapan penanganan perkara. KLM menegaskan bahwa dugaan adanya permainan, intervensi, pembiaran ataupun upaya menghentikan atau memetieskan perkara merupakan hal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan asumsi.
Koordinator aksi KLM Ahmad Jaiz mengatakan pihaknya meminta Polda Sulsel membuka informasi perkembangan perkara secara transparan agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. “Kami meminta Kapolda Sulsel memastikan perkara ini diproses secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka dasar hukumnya. Namun jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
KLM juga meminta Bidpropam dan Itwasda Polda Sulsel melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. Selain itu, KLM mendorong penyidik menelusuri rantai distribusi BBM, mulai dari sumber BBM, SPBU atau tempat pengisian, kendaraan pengangkut, pemilik/pengelola hingga pihak penerima, serta memastikan seluruh barang bukti dan dokumen perkara tetap terjaga.
“Yang kami dorong bukan intervensi terhadap proses penyidikan, tetapi justru memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Setiap pihak harus mendapatkan kepastian hukum dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti,” lanjut Ahmad Jaiz.
Dalam aksinya, KLM membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolda Sulsel membuka status dan perkembangan perkara PT Katana Global sejak penindakan 4 Mei 2026, meminta Ditreskrimsus menjelaskan tahapan penyelidikan maupun penyidikan, mendesak pemeriksaan internal oleh Bidpropam dan Itwasda, mengusut dugaan konflik kepentingan, menelusuri rantai distribusi BBM, mengamankan serta mengaudit barang bukti dan dokumen perkara, serta menindak tegas setiap oknum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memanipulasi proses penegakan hukum.
KLM menegaskan aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mendorong agar penanganan perkara PT Katana Global memperoleh kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. “Jangan biarkan hukum dipermainkan. Usut tuntas jika ditemukan pelanggaran dan berikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegas KLM.
Catatan Redaksi: Media Garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai hak jawab.(**)
