Garismerah, Papua Tengah — Ratusan masyarakat dari 25 distrik dan 206 kampung di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (11/8/2026). Aksi tersebut dipicu persoalan pembagian dana kampung yang dinilai masyarakat belum transparan dan tidak sesuai dengan hak yang semestinya diterima setiap kampung.
Berdasarkan vidio yang diterima Media Garismerah, Massa aksi mendatangi pusat pemerintahan Kabupaten Puncak untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait besaran dana kampung yang dibagikan kepada 206 kampung.
Masyarakat mempertanyakan kebijakan pembagian dana kampung pada pemerintahan Bupati Elvis Tabuni. Masyarakat menyebutkan sesuai data KPPN Kota Timika Dana desa yang sudah realisasi sebesar 40 persen, senilai 41,26 milyar kalau di bagi rata setia desa harus mendapatkan sebesar 200 juta lebih.sementara saat ini disebut hanya sekitar Rp100 juta per kampung.
Perbedaan besaran tersebut diduga memicu kekecewaan masyarakat hingga aksi demonstrasi berlangsung tegang.
Situasi kemudian memanas di depan Bupati Puncak. Kericuhan terjadi setelah masyarakat tidak menerima penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Elvis Tabuni bersama Sekretaris Daerah sempat berupaya menenangkan massa.
Namun, upaya tersebut belum mampu meredam kemarahan warga. Massa kemudian melakukan pelemparan batu ke arah Bupati dan Sekda.
Kericuhan selanjutnya meluas dan berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan. Kantor Bupati Puncak, Kantor DPRD, kantor PMK serta sejumlah kantor pemerintahan lainnya dikabarkan ikut dibakar.
Aksi tersebut menjadi perhatian serius karena persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan pembagian dana kampung kemudian berkembang menjadi kerusuhan dan perusakan fasilitas negara.
Informasi Data anggaran: KPPN Timika, 5 Agustus 2026.
Di sisi lain, berdasarkan informasi data KPPN Timika yang dirilis pada 5 Agustus 2026, realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Puncak periode Januari hingga Juli 2026 telah mencapai Rp798,53 miliar, atau sekitar 59,76 persen dari total pagu tahun 2026 sebesar Rp1,33 triliun.
Dari total tersebut, realisasi Dana Desa tercatat Rp41,26 miliar atau 40 persen dari pagu Dana Desa sebesar Rp103,16 miliar.
Adapun realisasi komponen TKD lainnya terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp500,86 miliar atau 63,9 persen dari pagu Rp784,17 miliar; Dana Bagi Hasil (DBH) Rp38,32 miliar atau 57,7 persen dari pagu Rp66,43 miliar; DAK Fisik Rp3,19 miliar atau 25 persen dari pagu Rp12,78 miliar; DAK Nonfisik Rp23,85 miliar atau 57,8 persen dari pagu Rp41,28 miliar; serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp191,02 miliar atau 58,2 persen dari pagu Rp328,43 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa hingga akhir Juli 2026, Dana Desa yang telah terealisasi ke Kabupaten Puncak baru mencapai Rp41,26 miliar dari total pagu Rp103,16 miliar.
Dengan adanya aksi masyarakat pada 11 Agustus 2026, transparansi mengenai mekanisme pembagian dana kampung menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk dasar penetapan besaran dana yang diterima masing-masing kampung.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai sumber anggaran, besaran dana yang diterima, mekanisme pembagian, serta hak masing-masing kampung.
Sementara itu, aksi yang berujung pada pembakaran fasilitas pemerintahan perlu menjadi perhatian semua pihak. Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun tindakan kekerasan, pelemparan maupun pembakaran fasilitas publik berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dan mengganggu pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan segera membuka ruang dialog bersama perwakilan masyarakat dari 25 distrik dan 206 kampung untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembagian dana kampung sekaligus mencari solusi atas persoalan yang memicu aksi tersebut.
Sementara berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan pemerintah setempat, Media Garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai hak Jawab dan koreksi. (**)

