Garismerah, Makassar –28 Juli 2026 Seorang anggota Bhayangkari, Rachmasari S.E, berharap aparat kepolisian segera menangkap tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak 30 Oktober 2024.
Menurut Rachmasari, perkembangan penanganan perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga kini, tersangka disebut belum berhasil diamankan.
"Alhamdulillah sudah ada penetapan tersangka dan surat DPO juga sudah keluar. Tapi sampai sekarang belum ada penangkapan. Saya berharap pelaku segera ditangkap agar ada kejelasan atas perkara yang saya laporkan," ujar Rachmasari.
Ia menjelaskan, kerugian yang dialaminya mencapai Rp205 juta, dengan seluruh nilai tersebut didukung bukti yang dimilikinya.
Dalam keterangannya, Rachmasari juga menyampaikan harapannya kepada Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan agar memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar bisa memberikan keadilan kepada saya selaku anggota Bhayangkari. Semoga pelakunya bisa segera ditangkap," katanya.
Rachmasari menambahkan bahwa suaminya hingga saat ini masih aktif bertugas di Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pelapor, terlapor bernama Ade Muspratomo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: STap/154/IX/RES.1.11/Ditreskrimum tanggal 23 September 2025.
Selain itu, pelapor menyebutkan bahwa tersangka juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan upaya penangkapan terhadap tersangka maupun tanggapan dari pihak tersangka atas perkara tersebut. Demi asas keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (**)
