Percuma Lapor di Polsek Barombong Polres Gowa? Laporan Warga Hampir Sebulan Belum Jelas Arahnya.

 

Gambar Ilustrasi 

Garismerah, Barombong - 30 April 2026, Pihak ahli waris Tamanggong Daeng Lira mendesak Kepolisian Sektor Barombong agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon tanpa hak yang telah dilaporkan pada 16 April 2026. 


Hingga Kamis (30/4/2026), pihak pelapor menilai penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembabatan pohon yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor pada lahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan ahli waris, termasuk salah satu ahli waris, Debo Daeng Ngugi. 


Keluarga ahli waris mengaku kecewa karena proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban, sementara pihak terlapor disebut masih beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.


Perwakilan ahli waris menyampaikan harapan agar aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum, termasuk pemanggilan saksi, pemeriksaan lokasi, dan tindakan pengamanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami meminta adanya kepastian hukum atas laporan ini. Jika benar terjadi pengrusakan dan penebangan tanpa hak, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.


Sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional, mengingat dugaan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak ahli waris dan lingkungan sekitar.


Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan merusak atau menebang pohon milik orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:


Pasal 521 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara atau denda. 


Dalam konteks ini, pohon yang berada dalam penguasaan sah seseorang dapat dikualifikasikan sebagai objek milik yang dilindungi hukum.


Pasal 479 KUHP Baru: Apabila hasil tebangan diambil atau dikuasai untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian.


Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan bagi seluruh pihak.


Sementara Kapolsek Barombong yang di Hubungi Media ini melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut mengatakan.


"Perkarax dalam tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yg mengetahui peristiwa tsb dan pemeriksaan surat/dokumen dari para pihak, Dugaan Pengrusakan berhubungan erat dgn dokumen/legalitas pak krn pelapor mengklaim bhw lokasi tersebut memiliki legalitas berupa putusan sedangkan pihak terlapor memiliki sertifikat". Jelas Kapolsek. Red/Gm