![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Garismerah, Sulsel - Tindak Pidana Tertentu (Tipidter ) Direktorat Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus ) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang, Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung Sebagai tersangka mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Kedua pelaku dalam pemeriksaan terkait pengisian kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999 menggunakan pompa alkon telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun setelah kedua mafia BBM ini di tetapkan sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak melakukan penahanan.
Anehnya, Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Sulsel Menetapkan Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung sebagai tersangka Namun kedua orang tersebut masih benar berkeliaran hingga saat ini Jum'at 01/05/2026.
Dalam hal ini, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) sangat menyayangkan jika Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak melakukan penahanan kepada Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung karena mereka adalah aktor dari para pelasir BBM.
Ditempat terpisah, Dewan Organisasi Bela Rakyat (Dobrak) juga merasa ada yang aneh jika Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak melakukan penahanan kepada Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung yang sudah menjadi tersangka.
Menurutnya, "Kami sangat merasakan adanya keanehan jika Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak menahan Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung, maka dari itu kami dan beberapa lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel" , ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, "Tuntutan aksi yang kami akan lakukan, mendesak Kapolda agar melakukan penahanan kepada Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung yang sudah menjadi tersangka karena ia adalah aktor para pelansir dan memiliki beberapa gudang penampungan solar di kabupaten Gowa dan kabupaten Takalar" , Tutupnya.
Kasus Mafia BBM subsidi di Sulsel beberapa bulan terakhir menjadi perhatian masyarakat, tidak main-main aktivitas tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, Selain ancaman kurungan, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi juga diancam dengan denda yang sangat tinggi, yaitu paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Mapolda Sulawesi Selatan terkait penahanan tersebut. Red/Gm
