![]() |
| doc. Tokoh Komunitas adat tolaki di tegah tantangan eksvansi tambang nikel |
Pelaporan ini terjadi di tengah maraknya pemberitaan mengenai program PPM dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Beasiswa pendidikan, bantuan fasilitas sekolah, hingga pembagian hewan kurban. Narasi yang beredar menunjukkan wajah ramah investasi: perusahaan hadir, masyarakat terbantu.
Namun di lapangan, komunitas adat menyebut ada cerita lain yang terkesan disembunyikan dari ruang publik.
Wilayah adat seperti Parobada, Mea, Epe, dan Tapparan Teo disebut mengalami tekanan akibat ekspansi izin usaha pertambangan (IUP) PT SCM di Routa. Komunitas mengklaim ruang hidup menyempit dan sebagian area kelola tradisional digerus hingga tidak lagi dapat diakses secara bebas seperti sebelumnya.
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki menyebut persoalannya bukan sekadar sosial, tetapi menyentuh aspek hak konstitusional masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya. Dalam konteks hukum nasional, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan sekadar wacana moral, melainkan amanat regulasi.
“Beasiswa itu baik. Tapi jika tanah adat hilang, itu bukan sekadar soal ekonomi, itu soal eksistensi kami sebagai masyarakat adat” ujar Abdul Sahir, Ketua Masyarakat Adat Tolaki Sultra. Kamis, (7/05/2026).
Komunitas juga mempertanyakan pola CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai cenderung top-down. Mereka menilai perencanaan program minim konsultasi awal dan tidak melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam menentukan prioritas kebutuhan.
Model seperti ini, menurut mereka, berpotensi menciptakan ketimpangan partisipasi: bantuan terlihat nyata, tetapi proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak sepenuhnya inklusif.
Kritik tajam juga diarahkan kepada pemerintah daerah. Jumran, selaku Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berperan sebagai fasilitator investasi dan pemberi penghargaan pada korporasi, tetapi juga sebagai pengawas aktif yang memastikan tidak terjadi pengabaian hak-hak masyarakat adat.
Jika wilayah adat tergerus tanpa proses persetujuan yang bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa keterlibatan bermakna, maka praktik kepemimpinan dan pembangunan seperti itu patut diuji secara hukum dan etika.
Sebagaimana seharusnya subtansi dari Hak FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan adalah hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang memengaruhi tanah, wilayah, atau sumber daya mereka. Prinsip ini menjamin partisipasi sukarela, informasi lengkap, dan proses pengambilan keputusan mandiri tanpa intimidasi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Tolaki tidak anti investasi. Mereka tidak menolak pendidikan, tidak menolak bantuan sosial, dan tidak menolak pembangunan. Yang mereka tolak adalah pembangunan yang timpang dan berjalan tanpa pengakuan.
“Pembangunan tanpa pengakuan adalah peminggiran yang dilegalkan,” tegas Jumran.
Melalui pelaporan resmi ini, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki mengirim sinyal kuat: publik perlu melihat Routa secara utuh. Tidak hanya dari angka produksi nikel dan laporan PPM atau CSR, tetapi juga dari pertanyaan mendasar siapa yang menentukan masa depan tanah adat, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang justru menikmati penderitaan rakyat di balik itu semua.
Media garismerah melayanai Hak Jawab.
(tim/red)
