Sidang Wanprestasi BBM di PN Malili: Istilah “Mangkir..!” Tidak Tepat, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Lengkap


Garismerah, Malili – Pemberitaan terkait sidang perkara wanprestasi BBM di Pengadilan Negeri Malili yang menyebut Tergugat I, termasuk yang dilabeli sebagai “oknum TNI AD”, mangkir..!, dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.


Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran pada tahap awal persidangan tidak serta-merta dapat dikualifikasi sebagai “mangkir..!”, karena hukum memberikan ruang penundaan dan pemanggilan ulang sebagai bagian dari proses yang sah.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tergugat, ROY JATMIKO, S.H., yang akrab disapa Bang Roy, memberikan penjelasan:


“Klien kami pada sidang pertama tidak dapat hadir karena Tergugat I sedang menjalankan tugas negara di Papua, sementara Turut Tergugat saat itu masih dalam kondisi kebingungan menghadapi proses hukum. Namun setelah itu, keduanya dengan itikad baik menunjuk kami sebagai kuasa hukum dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” jelas Bang Roy.


Lebih lanjut, pada sidang tanggal 2 April 2026, kuasa hukum telah hadir di persidangan. Namun sidang ditunda karena pihak Penggugat tidak hadir.


Kemudian pada sidang tanggal 9 April 2026, kuasa hukum bersama Tergugat I dan Turut Tergugat telah hadir, dan Penggugat juga hadir. Akan tetapi, persidangan kembali ditunda oleh Majelis Hakim karena Tergugat II (PT. AKD) tidak hadir, sehingga dilakukan pemanggilan ulang sesuai ketentuan hukum acara.


“Jadi yang terjadi adalah proses hukum yang berjalan normal. Klien kami tidak pernah menghindar, justru hadir dan kooperatif. Istilah ‘mangkir’ itu tidak tepat jika tidak melihat fakta persidangan secara utuh,” tegas Bang Roy.


Selain itu, menanggapi pemberitaan lain yang mengaitkan klien dengan dugaan “Terlibat mafia BBM” maupun dugaan penipuan terhadap warga Palopo, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar dan bersifat sepihak.


“Perlu kami tegaskan, tudingan keterlibatan klien kami dalam praktik mafia BBM maupun dugaan penipuan adalah klaim yang belum terbukti dan tidak pernah diuji di persidangan. Jangan sampai opini dibentuk seolah-olah itu adalah fakta hukum,” ujar Bang Roy.


Ia menambahkan, perkara yang sedang berjalan saat ini murni perkara perdata (wanprestasi), sehingga tidak tepat jika dikonstruksikan seolah-olah telah terjadi tindak pidana tanpa proses hukum yang sah.


“Dalam hukum, ada asas praduga tidak bersalah. Seseorang tidak bisa dihakimi melalui pemberitaan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.


Diketahui, sesuai ketentuan hukum acara perdata dan PERMA No. 1 Tahun 2016, apabila seluruh pihak telah hadir, maka tahapan berikutnya adalah mediasi, sebelum masuk ke pokok perkara.


Dengan demikian, perkara ini masih dalam tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan substansi perkara.


“Kami menghormati proses hukum dan siap membuktikan semuanya secara terbuka di persidangan. Hukum itu bukan soal opini, tetapi soal fakta dan pembuktian,” tutup Bang Roy.


Sebelumnya diberitakan media ini, Pengadilan Negeri Malili Menggelar Sidang Pertama Gugatan wanprestasi dengan Nomor : 23/Pdt.G/2026/PN Mll. Yang Dilayangkan Andri Iksan Kepada Syawaludin, PT. Adisarana Karya Delta (AKD) dan Turut tergugat Surniati.


Dari Pantauan Langsung Awak Media di Pengadilan Negeri Malili, Kamis 12 Maret 2026 Tampak Kuasa Hukum Andri Iksan Terlihat duduk dalam persidangan, Namun Para Tergugat dan Turut Tergugat Tidak menghadiri Alias mangkir..! dari panggilan persidangan tersebut.


Yudi Malik. SH Kuasa Hukum Andri Iksan Kepada awak media mengatakan, "Gugatan ini dilayangkan Terkait dugaan wanprestasi mengenai penawaran pembelian PO BBM Jenis Solar sebanyak 40 KL/40.000 Liter pada Januari 2025", Jelasnya.


Ada utang pembelian BBM sebanyak 40.000 liter dari PT Al Star dan PT Katana yang disuplai ke Storage PT AKD di Desa Usu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur yang belum terbayarkan.


 (Red/Gm)