| Doc.Pantauan Langsung Awak Media di Ruang Sidang |
Garismerah, Luwu Timur - Pengadilan Negeri Malili Menggelar Sidang Pertama Gugatan wanprestasi dengan Nomor : 23/Pdt.G/2026/PN Mll. Yang Dilayangkan Andri Iksan Kepada Syawaludin, PT. Adisarana Karya Delta (AKD) dan Turut tergugat Surniati.
Dari Pantauan Langsung Awak Media di Pengadilan Negeri Malili, Kamis 12 Maret 2026 Tampak Kuasa Hukum Andri Iksan Terlihat duduk dalam persidangan, Namun Para Tergugat dan Turut Tergugat Tidak menghadiri Alias mangkir dari panggilan persidangan tersebut.
Yudi Malik. SH Kuasa Hukum Andri Iksan Kepada awak media mengatakan, "Gugatan ini dilayangkan Terkait dugaan wanprestasi mengenai penawaran pembelian PO BBM Jenis Solar sebanyak 40 KL/40.000 Liter pada Januari 2025", Jelasnya.
Ada utang pembelian BBM sebanyak 40.000 liter dari PT Al Star dan PT Katana yang disuplai ke Storage PT AKD di Desa Usu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur yang belum terbayarkan.
"Ada dugaan pengubahan nama faktur (invoice) pembayaran oleh Tergugat I menjadi atas nama istrinya, sehingga PT AKD belum membayar kepada Penggugat Sehingga Klien kami rugi Ratusan juta rupiah", Tambah Yudi.
Lanjut, "Total utang yang disepakati adalah Rp600.000.000, (Enam ratus juta) untuk BBM dan tambahan pinjaman Rp20.000.000, (Dua puluh juta) yang didokumentasikan dalam perjanjian tertanggal 24 Oktober 2025.
Tuntutan Penggugat
Yudi Malik meminta, Tergugat I dan Tergugat II dituntut untuk membayar sisa utang sebesar Rp 620.000.000,00 (Enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
Selain itu, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil berupa gangguan waktu, tenaga, dan pikiran yang dinilai sebesar Rp 100.000.000,00. (Seratus Juta Rupiah).
"Sebelum kami melayangkan gugatan ini, Saya telah melayangkan dua kali somasi (teguran hukum) pada tanggal 24 dan 27 Oktober 2025 kepada Tergugat satu dan dua. Oleh Karena itu saya memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (penyitaan aset) terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II jika utang tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap", Tegas Yudi Malik.
Para Tergugat Tidak Hadir/Mangkir
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda persidangan berikutnya.
Penundaan dilakukan untuk kembali memberikan kesempatan kepada para tergugat yaitu PT. Adisarana Karya Delta (AKD) Jakarta dan Oknum anggota aktif Syawaluddin yang diketahui bertugas di Kodam XVIII/Kasuari Papua, agar dapat hadir dan memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 02 April 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Malili.
Sekedar diketahui Syawaluddin merupakan Oknum Anggota TNI AD yang sebelumnya Bertugas Sebagai Intel Kodim1403/Palopo dan sekarang sudah pindah tugas ke Kodam XVIII/KSR, Komando kewilayahan pertahanan militer TNI Angkatan Darat yang mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari para tergugat dan ikut tergugat, Media Garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab. Red/Gm