Skandal Aset Daerah Manggarai Timur: AMPKPMT Akan Melakukan Aksi Demonstrasi Besar-besaran, Berikut Tuntutannya


Muh. Almarif saat memimpin aksi demontrasi (ist) 

Garismerah, Manggarai Timur- Gelombang kritik keras kini menerpa Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2024 mengungkap sederet penyimpangan dalam pengelolaan aset tetap daerah. 

Temuan ini menunjukkan adanya kelalaian berat, lemahnya pengawasan internal, dan indikasi pembiaran pelanggaran hukum dalam tata kelola aset milik negara yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan ratusan aset tanah, kendaraan dinas, dan gedung sekolah yang tidak tercatat dengan baik, tak bersertifikat, bahkan hilang jejak dokumennya. 

Sedikitnya 235 bidang tanah tidak memiliki dokumen kepemilikan, 74 bidang berbeda antara sertifikat dan data inventaris, dan tanah senilai Rp. 12 miliar di Watu Weri tidak memiliki bukti fisik maupun pengamanan batas.
 
Selain itu, 63 unit kendaraan dinas tanpa STNK dan BPKB, serta aset rehabilitasi sekolah senilai Rp1,06 miliar tidak dicatat sebagai aset tetap.

Kelalaian Berat Pemerintah Manggarai Timur

Temuan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi bukti nyata adanya kelalaian jabatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Pejabat yang bertanggung jawab di Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), dan Dinas PUPR dinilai tidak menjalankan tugas sesuai mandat Undang-Undang, dan karenanya layak diperiksa serta diproses hukum.

Menurut Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan Manggarai Timur (AMPKPMT), tindakan para pejabat yang abai terhadap aset daerah tidak bisa lagi dibungkus dengan alasan administratif.

“Ini bukan sekadar lalai, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Aset negara dibiarkan tanpa perlindungan hukum dan pencatatan resmi — ini jelas pelanggaran berat. Pejabat yang lalai harus dipanggil, diperiksa, dan diproses pidana,” tegas Muhammad Al Marif Abdurrazak, Senin (21/10/2025).

Harus Diproses Pidana

AMPKPMT menilai, kelalaian tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni setiap pejabat yang karena penyalahgunaan wewenang atau kelalaiannya menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

“Kalau aparat hukum diam, itu sama saja dengan melindungi korupsi berjubah kelalaian. Rakyat Manggarai Timur tidak butuh alasan — kami butuh tindakan tegas. Siapa pun yang lalai, harus diadili!” tegas Al Marif dengan nada tinggi.

Ia menegaskan bahwa Bupati Manggarai Timur sebagai kepala daerah juga tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis. Sebagai penanggung jawab tertinggi, Bupati harus memerintahkan audit lanjutan dan membuka data aset daerah secara transparan kepada publik.

Copot Dan Aadili Pejabat Lalai

Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan Manggarai Timur menuntut:
1. Pemecatan dan pemeriksaan hukum terhadap pejabat di BKD, Dinas PPO, dan Dinas PUPR yang lalai mengelola aset daerah.
2. Audit investigatif lanjutan oleh BPK dan Inspektorat Daerah agar tidak ada lagi aset fiktif atau tak tercatat.
3. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Manggarai dan KPK untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi dari kelalaian tersebut.
4. Pertanggungjawaban moral dan hukum Bupati Manggarai Timur atas lemahnya pengawasan aset daerah.

“Kami tidak akan berhenti. Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan, kami akan menggelar aksi besar di depan Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Timur. 
Hukum harus berdiri tegak — tidak ada alasan untuk melindungi pejabat yang lalai dan menelantarkan aset negara,” ujar Al Marif.

Rakyat Butuh Keadilan Bukan Omong Kosong

Temuan BPK adalah tamparan keras bagi pemerintah daerah. Aset publik bukan milik pribadi pejabat — itu hak rakyat yang harus dijaga. Kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara harus ditindak dengan hukum, bukan dengan teguran basa-basi.

“Cukup sudah alasan klasik tentang ‘proses tindak lanjut’. Kami ingin bukti nyata, bukan retorika. Bila hukum tidak bergerak, rakyat yang akan bergerak,” tutup Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si, penuh penegasan. (****) 

Editor: Sulatin