Garismerah, Morowali - Nikel dalam perut bumi, Tapi apa arti Nikel tanpa tanah, tanpa bumi, Petani menanam untuk mencari hidup, Di mana ladang petani Semua terenggut diganti lubang hitam, Kini Mereka di antara reruntuhan, Memunguti sisa mimpi di tanah yang penuh kesakitan.
Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuka kawasan Hutan 20,6 Juta Ha Untuk Program Ketahanan Pangan di seluruh Indonesia Menjadi Tanda Tanya Besar, Sebab Di Perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah tepatnya Bahodopi Blok1 (BB1) Justru Kebun Warga dijadikan Tambang oleh PT. Vale Indonesia, Parahnya Lagi Gubernur Sulteng bersama Bupati Morowali Dan Bupati Luwu Timur hadir resmikan tambang tersebut sebelum penyelesaian Tanam Tumbuh Tuntas.
Seperti Nasib Buruk yang menimpah Tanam tumbuh Ir Gusti Riadi yang nyaris hilang oleh aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Bahodopi Blok 1 (BB1), Ia Geram minta Kementerian Kehutanan segera bertindak untuk menghindari terjadinya konflik horizontal.
Hal ini disampaikan Ir Gusti Riadi saat meninjau serta mengambil titik koordinat tanaman tumbuh miliknya yang tersisa di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Bahkan dengan rasa penuh ketidak adilan melihat tanamannya yang nyaris tak tersisa dan hilang tertimbun oleh aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia.
Padahal pada ketentuan perundanga-undangan bahwa pihak perusahaan sebelum melakukan aktivitas pertambangan seharus melalukan penyelesaian tanam tumbuh masyarakat selaku hak pihak ketiga dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan itu dengan nada geram, Ir Gusti Riadi mengatakan aktivitas PT Vale Indonesia di MBB1 sudah tidak benar, menurutnya lantaran aktivitas PT Vale di BB1 tidak tahu memisahkan antara tanaman tumbuh yang ditanam masyarakat dan tanaman yang tumbuh liar dari hutan, semua diratakan oleh alat.
"Tanaman kami sudah hampir tak tersisa hilang tertimbun oleh aktivitas perusahaan PT Vale, ini sudah tidak benar. Tak bisa lagi membedakan tanaman yang kami tanam dan tamanan liar dari hutan, semua diratakan oleh alat berat sebelum ada penyelesaian," ungkap Gusti saat ditemui media ini.
Lanjut, padahal jelas, surat LO Gubernur Sulawesi Tengah yang bersifat segera dan ditujukan kepada Bupati Morowali dan PT Vale Indonesia tbk untuk memberikan kerohiman atau konpensasi tanam tumbuh masyarakat sebelum melakukan aktivitas di atas IUPK, namun faktanya sampai saat ini tanam tumbuh milik Ir Gusti Riadi belum diselesaikan dengan konpensasi.
Karena itu, dirinya mengadukan permasalahan tersebut ke Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk diselesaikan segera.
Dengan penuh harap, dirinya meminta pihak Kementerian Kehutanan RI melalui Dirjen Penanganan Konflik Tenurial segera memanggil dan mempertemukan dirinya dengan pihak PT Vale Indonesia dalam rangka membahas penyelesaian masalah tanam tumbuh miliknya.
"Walau kami sangat kecewa melihat tanaman kami satu persatu hilang tertimbun di depan mata kami, dengan itu kami selaku masyarakat kecil meminta oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia segera memanggil kami dan PT Vale Indonesia agar terciptanya penyelesaian yang penuh rasa keadilan," harapnya.
Merasa keberatan saat tanaman berlahan habis tertimbun oleh aktivitas alat berat perusahaan tanpa konpensasi, baginya ini adalah harga mati dan berjihat memperjuangakan tanaman yang diusahakan lawat tetesan keringat.
"Dengan keadaan tanaman kami digusur layaknya tanaman tak bertuan dan kami masyarakat kecil sulit mendapatkan kepastian dan keadilan dalam menghadapi perusahaan besar? Maka jihat dan harga mati adalah satu-satunyan jalan kami," tandasnya.
Hak Jawab PT. Vale
Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan.
"Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia" Ungkap Vanda Kusumaningrum Dalam Keterangannya Kepada Garismerah.id Beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, "PT Vale selaku pemegang IUPK dan PPKH pada kawasan tersebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku", Terangnya.
Selain itu, "Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat", Tutup Vanda. Red/Gm