PT Vale Indonesia Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Membayar Kawasan Hutan?




Garismerah, Morowali - PT Vale Indonesia dan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) diduga melakukan pembayaran lahan dalam kawan hutan.


Pembayaran lahan kawasan hutan dengan transaksi melibatkan salah satu masyarakat a.n Muh. RR (inisial) dengan Direktur PT Vale Indonesia Tbk dan PT. Antareja Mahada Makmur tertanggal 31 Juli 2025 di Jakarta Selatan.


Pembayaran lahan di atas kawasan hutan ini dinilai kuat dugaan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Pasalnya, Lahan 712 Ha yang dibayarkan tersebut terletak di dua Kabupaten Kabupaten Yakni Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan di (sebelah barat) dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (sebelah timur) merupakan Kawasan Hutan sebagai mana pernyataan Pihak PT. Vale oleh Vanda Kusumaningrum saat memberikan holding statement beberapa hari lalu.


"Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Vanda kepada media Garismerah.id. 


Sementara salah satu warga Ir.Gusti Riadi selaku pemilik tanam tumbuh di dalam Kawasan seharusnya sudah dibayarkan oleh PT Vale sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan sebagaimana Pasal 40 Permen ESDM mewajibkan perusahaan untuk penyelesaian hak pihak ke tiga sebelum melakukan aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan.



Namun faktanya Ir. Gusti Riadi sampai saat ini belum mendapatkan haknya atas pembayaran  taman tumbuh miliknya dari PT. Vale, ironisnya lagi tanam tumbuh miliknya bahkan sudah banyak yang digusur (tertimbun) oleh aktivitas pihak perusahaan yang duduki.


Padahal diketahui, sebelum lahannya digunakan, PT Vale sudah melakukan inventarisir bersama dengan pihak H. Gusti, lahan non produktif -+ 11 Ha, dan yang Produktif -+ 2 Ha total sekitar 13 Ha dengan estimasi sementara Pihak Gusti Nilai 11 Miliar.


Hal ini didukung oleh surat perintah bayar oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan jelas memerintahkan oleh PT Vale Indonesia untuk segera membayar taman tumbuh masyarakat sebelum melanjutkan aktivitas dan soal lahan masih butuh pendapat hukum oleh pemerintah pusat.


Nah, kuat dugaan pembayaran ini yang tercatat adalah lahan 712 Ha yang diketahui merupakan kawasan hutan sehingga ini penuh pertanyaan?


"Yang kami minta hak kami, tanam tumbuh kami dibayar sesuai perintah Gubernur. Ini sudah lama diinventarisir oleh pihak PT Vale kalau ini lahan saya sekian yang produktif dan non produktif milik sekitar 13 Ha dengan nilai 11 Miliar tinggal dibayar" ungkapnya.


Lanjut kata Ir. Gusti "Ironisnya terkesan yang dibayarkan adalah kawasan hutan seluas 712 Ha dengan dinilai 10 Miliar dan sudah dibayarkan oleh PT Vale 50 % kepada warga lain bukan saya ," tambahnya. Jumat (19/09/2025).


Nah, dengan pembayaran ini, muncul pertanyaan oleh beberapa orang, apakah yang dibayar oleh PT Vale Indonesia Tbk adalah lahan 712 Ha yang merupakan kawasan hutan!, atau tanam tumbuh milik Ir Gusti Riadi?


Jika taman tumbuh milik Gusti Riadi yang dibayarkan, maka seharusnya yang menerima pembayaran atas taman tumbuh tersebut oleh PT Vale Indonesia adalah Ir.Gusti Riadi bukan Muh. RR.


Namun dikonfirmasi Direktur PT Vale Indonesia melalui Pesan WhatsApp, Dibaca Namun Hingga Berita ini diterbitkan tak mampu di jawab. 


LP : Irn