![]() |
| Doc. Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Cabang BNI Pinrang. |
Namun tragedi dugaan penipuan dan manipulasi kredit terhadap puluhan pensiunan di Kabupaten Pinrang justru memperlihatkan wajah korup dari lembaga keuangan yang mestinya melindungi masyarakat.
Kami menegaskan kembali bahwa pihak BNI telah berkomitmen membayar 12 korban pada bulan ini.
"Jika hingga minggu ini janji itu tidak ditepati, maka gelombang amarah rakyat akan membesar dan kami pastikan BNI tidak akan lagi di terima di tanah Lassinrang," ungkap Reski, mahasiswa yang juga selaku Koordinator Advokasi Korban. Senin (27/10/2025).
Sebagai Tuntutan Kami :
Segera bayarkan 12 korban minggu ini paling lambat hari jumat tanpa alasan apapun.
Percepat audit korban lainnya yang kini kami kawal dan tentukan secepat-cepatnya pembayaran ganti rugi.
Tangkap dan adili seluruh pelaku yang terlibat dalam manipulasi kredit dan pencurian gaji pensiunan.
Kasus yang terjadi di BNI Cabang Pinrang bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana serius yang melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b menegaskan bahwa pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan berubahnya pembukuan, menggelapkan, atau memalsukan data nasabah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 menegaskan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Karena BNI adalah BUMN, maka kerugian nasabah pensiunan juga termasuk kerugian keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan: pidana penjara sampai 4 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai atau menipu orang lain demi keuntungan pribadi.
Sementara para orang tua yang sudah lansia, telah kehilangan hak, waktu, tenaga, dan ketenangan hidup di masa tua.
Atas dasar itu kami menuntut BNI:
Membayar penuh seluruh dana yang dicuri dan potongan gaji ilegal.
Memberikan kompensasi tambahan atas kerugian immateriil (moral damages) karena penderitaan psikologis dan hilangnya kepercayaan publik.
Menurut prinsip hukum perdata dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, BNI wajib mengganti seluruh kerugian korban secara penuh dan transparan.
Penegasan
Kami Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP KPMP) memberi waktu sampai tgl 31. Jika BNI tidak menepati janjinya, maka kami pastikan gelombang perlawanan rakyat akan membesar, dari Pinrang sampai seluruh Sulawesi Selatan.
Penipuan terhadap pensiunan adalah dosa publik dan pengkhianatan terhadap nurani bangsa.
Ini akan menjadi catatan hitam dan rapor merah BNI yang tak akan mudah dilupakan rakyat.
Kami juga memperingatkan aparat penegak hukum jangan coba-coba bermain mata dengan para pelaku.
Kami menduga kuat bahwa kasus ini tidak mungkin dimainkan oleh satu orang saja.
Fakta di lapangan menunjukkan pola yang rapi dan terstruktur, mengindikasikan adanya sindikat atau jaringan persekongkolan yang telah lama bekerja di bawah sistem BNI dan vendor kredit.
Lebih jauh lagi, kami juga menyoroti adanya dugaan upaya pengaburan informasi di media-media besar.
Kami menerima informasi bahwa BNI dan pihak vendor telah berupaya mengamankan pemberitaan, sehingga setiap kali kasus ini muncul, yang tertulis hanya “bank BUMN” tanpa menyebut nama BNI secara langsung.
Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi publik dan upaya membungkam suara korban.
Kami ingatkan: media tidak boleh menjadi corong bagi kekuasaan dan korporasi. Media harus berdiri di sisi rakyat yang dizalimi, bukan pihak yang menindas.
Saya, Reski, selaku Koordinator Advokasi Korban dari PP KPMP menegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini hingga :
Seluruh korban mendapatkan haknya,Para pelaku dihukum setimpal, Dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebab kita hidup di Indonesia sebagai negara hukum, dan hukum harus berpihak kepada korban dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebab kita hidup di Indonesia sebagai negara hukum, dan hukum harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi pelaku peninpenindasan.
Sampai berita diterbitkan pihak Bank BNI sementara berusaha dikonfirmasi Media Garismerah.id dan melayani hak jawab. (tim/red)
