![]() |
Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan Republik Indonesia Era Prabowo-Gibran) |
Garismerah, OPINI- Sorotan terhadap peredaran rokok ilegal terus digalakan oleh beberapa media online di Manggarai Raya. Hal itu disebabkan masih menjamurnya peredaran rokok ilegal berbagai macam merek di Manggarai Raya (Meliputi; Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Timur.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya hingga saat ini menyisakan pertanyaan besar tentang eksistensi Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ini sudah berlangsung bertahun-tahun, hingga saat ini masih luput dari pengawasan Bea Cukai yang berkantor di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Penindakan Yang Abal-abal
Meskipun sebelumnya, melansir republika.co.id, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah melaksanakan 79 penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faisol menyampaikan penindakan ini berlangsung selama periode Januari hingga September 2024, menghasilkan 79 surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen legalitas. Penindakan dilakukan di berbagai kabupaten di Pulau Flores, termasuk Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur.
Manggarai Timur Masih Menjadi Ladang Subur Peredaran Rokok Ilegal
Klaim Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo yang telah melakukan penindakan di sejumlah kabupaten di Pulau Flores, termasuk Kabupaten Manggarai Timur dinilai hanya pepesan kosong belaka.
Pasalnya, hingga kini masih marak masyarakat menjumpai rokok ilegal berbagai merek seperti, King Bako, King Garet, RD, Martil, dll dijual bebas di toko besar dan kios-kios kecil yang berada di Kabupaten Manggarai Timur.
Publik Mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa Mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo
Peredaran rokok ilegal yang tidak dapat diatasi dan diberangus hingga hilang total menunjukan gagalnya Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Atas dasar itu, publik mendesak Bapak Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Bapak Syahirul Alim dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Komitmen Menkeu RI, Purbaya dalam memberantas oknum-oknum yang bermain api dengan uang rakyat harus diwujudkan agar masyarakat menaruh kepercayaan atas ucapan yang sering dilontarkan oleh Bapak Menkeu Purbaya di layar TV Nasional.
APBN Bocor Karena Rokok Ilegal
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa "bocor" atau kehilangan potensi pendapatan karena peredaran rokok ilegal. Kebocoran ini terjadi karena rokok ilegal tidak membayar cukai dan pajak, yang semestinya menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan. Potensi kerugian negara akibat hal ini ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun per tahun (sumber: kompas.com).
(Sulatin)