Pembayaran 10 Milyar Lahan 712 Ha BB1 PT Vale Ribut, M. Rais Rabbie Berikan Hak Jawab.



Garismerah, Sulteng - Muh Rais Rabbie berikan hak jawab atas lahan 712 Ha, yang masuk dalam Konsesi Kontrak Karya PT. Vale, Dirinya membantah jika lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung?


"Setelah dilakukan kajian dan analisa terhadap dokumen yang dimiliki dua rumpun keluarga ahliwaris Abdurrabie dan Lasapi, Diketahui bahwa terdapat lahan seluas 712 Ha yang berada dalam konsesi kontrak karya (KK) PT Vale Tbk Bahodopi Blok 1 (BB1) Kesimpulannya,Seluruh pihak telah mencapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara perwakilan Ahli Waris, PT. Vale Dan AMM", Ungkapnya Minggu malam 21 September 2025.


Disamping itu Muh. Rais juga membenarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah yang mengatakan

1. PT. Vale Indonesia dapat memberikan kerohiman Atau Kompensasi tanam tumbuh yang sudah di kelola warga.


2. Terkait lokasi lahan Ahli waris Almarhum Abdurrabie dapat meminta pendapat Hukum Kepada pemerintah Pusat.


"Benar bahwa salah satu dasar pertimbangan PT. Vale Memberikan Kerohiman Kepada Keluarga Ahli Waris adalah surat gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 tentang pembayaran klaim lahan Ahli waris Abdurrabie, Salah satu poin dalam surat tersebut meminta PT. Vale untuk memberikan kerohiman atau kompensasi atas tanam tumbuh dilahan 712 Ha sekaligus melibatkan Masyarakat lokal dalam program pemberdayaan", Terangnya.


Lanjut Muh. Raiz Rabbie mengaku mendapat surat Kuasa dari Gustiriadi. "Sebagai bagian dari dokumen yang melatarbelakangi terbitnya berita acara kesepakatan, Saudara Gusti Riadi telah memberikan kuasa khusus Kepada saya M Raiz Rabbie, Pada tanggal 31 Juli 2025, Dikantor PT. Vale Jakarta Selatan, Untuk mengurus dan melaksanakan kesepakatan tersebut".


Lebih lanjut Kata dia, "Setelah pemberian kerohiman tahan pertama atas tanam tumbuh dilahan 712 Ha oleh PT. Vale Saudara Gusti Riadi telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah) melalui transfer ke rekening BRI atasnama Gusti Riadi Tertanggal 19 Agustus 2025, Gusti Riadi mengetahui isi berita acara kesepakatan, Karena turut bertanda tangan sebagai saksi dalam surat kesepakatan tersebut, Tutupnya.


Surat Pemerintah Sulawesi Tengah (Foto.Doc)


Sebelumnya terbit Dimedia ini, PT Vale Indonesia dan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) diduga melakukan pembayaran lahan dalam kawasan hutan Lindung.


Pembayaran lahan kawasan hutan dengan transaksi melibatkan salah satu masyarakat a.n Muh. RR (inisial) dengan Direktur PT Vale Indonesia Tbk dan PT. Antareja Mahada Makmur tertanggal 31 Juli 2025 di Jakarta Selatan.


Pembayaran lahan di atas kawasan hutan ini dinilai kuat dugaan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Pasalnya, Lahan 712 Ha yang dibayarkan tersebut terletak di dua Kabupaten Kabupaten Yakni Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan di (sebelah barat) dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (sebelah timur) merupakan Kawasan Hutan sebagai mana pernyataan Pihak PT. Vale oleh Vanda Kusumaningrum saat memberikan holding statement beberapa hari lalu.


"Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Vanda kepada media Garismerah.id. 



Sementara salah satu warga Ir.Gusti Riadi selaku pemilik tanam tumbuh di dalam Kawasan seharusnya sudah dibayarkan oleh PT Vale sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan sebagaimana Pasal 40 Permen ESDM mewajibkan perusahaan untuk penyelesaian hak pihak ke tiga sebelum melakukan aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan.


Namun faktanya Ir. Gusti Riadi sampai saat ini belum mendapatkan haknya atas pembayaran  taman tumbuh miliknya dari PT. Vale, ironisnya lagi tanam tumbuh miliknya bahkan sudah banyak yang digusur (tertimbun) oleh aktivitas pihak perusahaan yang duduki.


Padahal diketahui, sebelum lahannya digunakan, PT Vale sudah melakukan inventarisir bersama dengan pihak H. Gusti, lahan non produktif -+ 11 Ha, dan yang Produktif -+ 2 Ha total sekitar 13 Ha dengan estimasi sementara Pihak Gusti Nilai 11 Miliar.


Hal ini didukung oleh surat perintah bayar oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan jelas memerintahkan oleh PT Vale Indonesia untuk segera membayar taman tumbuh masyarakat sebelum melanjutkan aktivitas dan soal lahan masih butuh pendapat hukum oleh pemerintah pusat.


Nah, kuat dugaan pembayaran ini yang tercatat adalah lahan 712 Ha yang diketahui merupakan kawasan hutan sehingga ini penuh pertanyaan?


"Yang kami minta hak kami, tanam tumbuh kami dibayar sesuai perintah Gubernur. Ini sudah lama diinventarisir oleh pihak PT Vale kalau ini lahan saya sekian yang produktif dan non produktif milik sekitar 13 Ha dengan nilai 11 Miliar tinggal dibayar" ungkapnya.


Lanjut kata Ir. Gusti "Ironisnya terkesan yang dibayarkan adalah kawasan hutan seluas 712 Ha dengan dinilai 10 Miliar dan sudah dibayarkan oleh PT Vale 50 % kepada warga lain bukan saya ," tambahnya. Jumat (19/09/2025).


Nah, dengan pembayaran ini, muncul pertanyaan oleh beberapa orang, apakah yang dibayar oleh PT Vale Indonesia Tbk adalah lahan 712 Ha yang merupakan kawasan hutan!, atau tanam tumbuh milik Ir Gusti Riadi?


Jika taman tumbuh milik Gusti Riadi yang dibayarkan, maka seharusnya yang menerima pembayaran atas taman tumbuh tersebut oleh PT Vale Indonesia adalah Ir.Gusti Riadi bukan Muh. RR.


Hingga berita klarifikasi ini diterbitkan Direktur PT. Vale yang ikut bertandatangan telah di Komfirmasi Media belum mampu menjawab.


Red/Gm


Catatan Redaksi : Berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah, Terkait Tanah Yang di Klaim Rumpun Abdurrabie, masih Status Kawasan Hutan Lindung karena belum ada keputusan Lo dari Pemerintah Pusat, Adapun Terkait Surat Kuasa Khusus yang di Berikan kepada Rais Rabbie Mewakili Khusus Gusti Riadi yang berdomisili di Mahalona sebagai pemilik Tanam Tumbuh, Namun Pada penanda Tanganan Notulen M Raiz Rabbie mewakili/Kuasa dari Perwakilan Masyarakat BB1 (Bahodopi Blok 1), Penulis Berharap Permasalahan ini segera mendapat titik terang agar permasalahan ini mendapat titik terang.