Kejaksaan Negeri Sinjai Musnahkan 32 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

 


Garismerah, Sinjai - Kejaksaan Negeri Sinjai  melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan berasal dari 3 (tiga) kelompok perkara besar.


Hal ini diungkapkan  KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI Momammad Ridwan Bugis, S.H., M.H. Dalam keterangan persnya, Jumat 17 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.


"Ada Tiga puluh dua (32) Jenis barang bukti yang kita Musnahkan, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Ungkapnya.


1. 2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7309 (nol koma tujuh ribu tiga ratus sembilan) gram.


2. 1 (satu) Bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan kurang lebih 59 cm dan bilahnya 41,8 cm dengan lebar 5 cm yang terbuat dari besi berwarnahitam dan gagangnya berwarna coklat yang terbuat dari kayu serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat.


3. 8 (delapan) helai bulu ayam berwarna merah bercampur Hitam dan Putih,1 (satu) kaki ayam berwarna hitam, 1 (satu) lembar gambar/foto bangkai ayam jantan berwarna merah bercampur hitam dan putih.


4. 3 (tiga) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram atau berat netto 0,1638 (nol koma satu enam tiga delapan) gram, 1 (satu) pembungkus rokok merk Esse Change Double warna biru.


5. 1 (satu) plastik ukuran kecil klip berisi 6 (enam) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih.


6. 1 (satu) set jaring trawl, 2 (dua) buah papan segi empat, 2 (dua) roll tali warna putih,8 (delapan) buah box gabus warna putih,1 (Satu) set jaring trawl,2 (dua) roll tali berwarnah putih, 2 (dua) Buah Papan Segi Empat,6 (enam) box Gabus warna putih.


8. 1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau berat netto 0,0802 (nol koma nol delapan nol dua) gram.


9. 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan)gram dengan sisa setelah pemeriksaan seberat 0,0545 (nol koma nol lima empat lima) gram.


10. 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) butir obat daftar G jenis trihexylphenidyl (THD), 1 (satu) toples warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merek Rocker Bold warna hitam.


11. 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 2 (dua) sachet plastik klip kosong.


12. 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme C2 Warna Biru dengan Imei 1: 864097047711339, Imei 2: 863852056128408 dengan Nomor Whatsapp 082149037730, 3 (tiga) sachet plastik berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya setelah diperiksa adalah 0,0830 gram.


13. 1 (satu) botol bahan peledak rakitan siap pakai,  3 (tiga) biji potongan sandal jepit berbentuk bundar warna putih hijau, 1 (satu) tempat permen merk Happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan netto seluruhnya 0,4399 gram, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.


15. 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna Biru dengan Imei 1: 865736044033754, Imei 2: 865736044033747, dengan Nomor Sim Card 081345319288.


16. 1 (satu) potong kayu Banira yang panjangnya sekitar 100 (seratus) sentimeter dan berwarna coklat.


17. 1 (satu) buah toples obat warna putih yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), 1 (satu) pembungkus rokok merk Rocker Bold yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD).


18. 14 (empat belas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya.


19. 3 (tiga) dos mie instan berbagai merk,2 (dua) plat nomor asli warna putih, 2 (dua) plat nomor gantung warna hitam, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah batang besi berukuran 45 cm, 1 (satu) kunci Inggris, 1 (satu) batang besi dongkrak,2 (dua) buah korek warna hitam.


20. 1 (satu) lembar jilbab pasang berwama hitam, dan, 1 (satu) buah batu kali.


21. 1 (satu) buah senjata tajam jenis kujang dengan panjang sekitar 36 cm yang terbuat dari besi berwarna silver serta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat,  1 (satu) kantong plastik warna hitam, 4 (empat) klip plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 7,5318 (tujuh koma lima ribu tiga ratus delapan belas) gram, 1 (satu) klip plastik panjang yang berisi 31 (tiga puluh satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,6664 (satu koma enam ribu enam ratus enam puluh empat) gram, 1 (satu) klip plastik panjang yang berisi 72 (tujuh puluh dua) klip plastik kecil kosong.


23. 3 (tiga) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1284 (nol koma seribu dua ratus delapan puluh empat) gram.


24. 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam gram), 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) pembungkus rokok merek Marlboro, 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna putih dengan Nomor IMEI 1: 352713072115530, Nomor IMEI 2: 352714072115538, dan Nomor SIM card: 082311426804.


25. 1 buah obeng plus/ minus warna kuning, 1 lembar jaket warna abu-abu dengan motif garis putih pada lenganya.


26. 1 (satu) buah badik tanpa sarung yang bilah badiknya terbuat dari besi berwarna coklat dengan panjang sekitar 16,5 cm (enam belas koma lima centimeter) yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat.


27. 1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.06 (nol koma nol enam) gram,1 (satu) pembungkus rokok merk Surya, 1 (satu) potongan kertas foil rokok.


28.  4 (empat) butir obat keras jenis tramadol, 3 (tiga) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1529 (nol koma seribu lima ratus dua puluh sembilan) gram.


30. 2 (dua) sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1008 (nol koma satu nol nol delapan) gram, Bekas pembungkus rokok surya kecil.


31. 1 (satu) buah kotak rokok merk focus berisi 2 (dua) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat awal 1,1261 gram dan berat akhir 1,0753 gram dan 1 (satu) saset berisi 8 (delapan) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat awal 0,3862 gram dan berat akhir 0,2843 gram, 1 (satu) buah dompet warna ungu berisi 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat awal 0,0983 gram dan berat akhir 0,0494 gram dan 1 (satu) pack saset plastikkosong, 1 (satu) buah timbangan digital.


32. 7 (tujuh) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram, 1 (satu) bungkus rokok merek Rocker.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Sinjai, para Kasi Kejari Sinjai, Kasubag Pembinaan dan pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai.


"Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara diantaranya dibakar, dihancurkan, dan narkotika dilarutkan dalam air menggunakan mesin blender agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan Sajam dimusnahkan dengan cara digurinda"  Jelas Ridwan Bugis.


"Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Kab. Sinjai dalam menjalankan fungsi dari penegakan hukum dengan memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Tutupnya. Red/Gm.