Garismerah, Morowali - Ahli Waris Rumpung Raja Bungku Ke-Xlll dibantu Ormas menggelar Aksi mempertahankan Hak di Wilayah Desa Ulu Lere, Kecamatan Bungku Tengah, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 17 Maret 2025.
Kegiatan ini dilakukan karena PT. Vale Indonesia dinilai tdak melakukan Kaedah pertambangan yang baik dan benar sesuai kaedah undang-undang Pertambangan yang berlaku.
Dalam Orasi ini Mereka meminta Semua Aktivitas PT. Vale serta alat berat di keluarkan dari dalam Lokasi.
PT. Vale Indonesia di Duga Serobot Tanah Ulayat Rumpung Raja Bungku Ke Xlll Abdurrabbie dan Rumpung Lasapi dimana melakukan pertambangan Tampa berkoordinasi/minta izin kepada pihak Ahli Waris Raja Bungku Ke-Xlll maupun Pemda Morowali, diduga ada pembiaran dari Aparat Hukum.
Kegiatan PT. Vale Indonesia dinilai Telah menyakiti hati dan perasaan Ahli Waris Abdurrabbie dan Lasapi yang secara Arsip Nasional sejak sebelum Indonesia Merdeka maupun secara Administrasi Pemprov Sulawesi Tengah atas tanah ulayat tersebut.
Salah satu Ahli Waris yang ditemui di Lokasi mengungkapkan Kegiatan Mempertahankan Hak tersebut Akan berlangsung terus menerus Tampa jeda hingga PT. Vale Indonesia menyelesaikan Hak Tanah Ulayat tersebut.
Sementara Berita ini diterbitkan Aksi Penutupan Kegiatan Pertambangan PT. Vale dalam rangka mempertahankan Hak Rumpung Keluarga Raja Bungku dan Rumpung Lasapi masih berlangsung.
Pada pemberitaan sebelumnya, Vanda Kusumaningrum (Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk) memberikan klarifikasi melalui Suwarny dalam bentuk Holding Statement.
Berikut Holding Statementnya :
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan.
Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam hal ini, PT Vale selaku pemegang IUPK dan PPKH pada kawasan tersebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat.
Demikian dapat kami sampaikan, apabila ada informasi tambahan yang dibutuhkan, silakan menghubungi:
Vanda Kusumaningrum
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk
+62 811-1701-18**
Sementara Bu Vanda yang dikomfirmasi Media Garismerah.id apakah stafnya yang mengirim Hak Jawab dalam bentuk Holding Statement, Dibaca namun belum memberikan Klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Catatan Redaksi :
Meski sebelum menerbitkan berita ini pihak media telah melakukan Komfirmasi secara terpisah dengan berita sebelumnya, Namun pihak Vale tdak menjawab maupun melakukan klarifikasi terhadap berita ini, Dewan Pers meminta klrifikasi pada berita pertama yang ditautkan kebrita yang lain, Dewan Pers menilai tulisan ini melanggar kode etik jurnalistik
(Tim Media Dilokasi)