![]() |
Tarsisius Syukur (Wakil Bupati Manggarai Timur) di Lokasi Perbatasan |
Garismerah, MATIM- Pada hari jum'at tanggal 12 September 2025 pukul 08.20 Wita bertempat di wilayah perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Wakil Bupati Manggarai Timur, Bapak Tarsisius Sukur S. Sos bersama Rombongan melaksanakan kunjungan kerja untuk meninjau dan mendengar langsung aspirasi Masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media, turut hadir dalam Kegiatan antara lain; Wakil Bupati Manggarai Timur (Tarsisius Sukur S. Sos), Kaban Kesbangpol Kab. Matim (Drs. Jhon S. Sukur), Sekretaris Pol PP (Sales Lelo, SE ), Kabag Prokopim (Jeani Wajong), Sekretaris Kesbangpol Kab. Matim (Alvian Yoran D. Nengkos, SSTP), Kapolsek Sambi Rampas ( IPDA Hironimus Emilyanus, SIP), Pjs Danramil 1612- 05/ Elar (Peltu Abrao De Araujo), Perwakilan Kelompok Lonto Leok, dan Pemerintah Desa sekaligus Masyarakat Desa Golo Lijun.
Sekitar pukul 09.30 Wita Wakil Bupati Manggarai Timur dan Rombongan tiba di Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar disambut secara acara adat manggarai "Kapu Manuk Lele Tuak" (Simbol Penghormatan Adat Manggarai).
Herman Husensi, Tokoh Masyarakat yang berada di dekat wilayah perbatasan dihadapan Wakil Bupati dan rombongan menyampaikan bahwa Raja Ndoe tidak pernah Membagi kepada masyarakat Marotauk, Desa Sambi Nasi Barat, Kec. Riung, Kab. Ngada.
Ia meneruskan penjelasan, dengan adanya kegiatan oleh masyarakat Martauk di wilayah perkebunan Mbesur (Patok/Titik 5) sampai sekarang tidak pernah aman, karena memperebutkan tanah ulayat tersebut.
Semenjak tahun 2019, penetapan tapal batas oleh Pemerintah Pusat dan Propinsi sampai sekarang di tahun 2025 masih terjadi konflik perebutan tanah ulayat dan hal ini tidak pernah terselesaikan.
Sementara itu, sorotan publik terkait dugaan wilayah Bensur dikuasi oleh masyarakat Kabupaten Manggarai, ia membenarkan:
"Masyarakat dari Kab. Manggarai yang datang di wilayah Kab. Manggarai Timur bukan karena keinginan sendiri tapi karna datang dengan budaya Manggarai, dengan cara kapu manuk lele tuak," ungkapnya
Ia juga menegaskan, kami dari kelompok yang mengatasnamakan Warga Lonto Leok tidak akan lepas tanah tersebut dan tidak akan di berikan kepada siapa pun, kecuali atas se ijin kami.
Diakhir penyampaian, Herman Husensi menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur agar masyarakat di perbatasan yang sudah duduki tempat ini, diberikan perlindungan serta perhatian khusus dari pemerintah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur, Bapak Tarsius Syukur menyampaikan atas Nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih berlimpah kepada Bapak Herman Husensi yang sudah menyambut kami dalam rangka kunjungan kerja.
"Kami baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur, karena itu kami selama ini tidak datang kunjung dan baru sekarang kami datang berkunjung" ujar Wakil Bupati Manggarai Timur
Lebih lanjut, ia menyampaikan saya tidak bisa memutuskan persoalan ini sendiri namun saya bisa komunikasi dengan teman -teman stakeholder di Daerah.
"Jangan lagi kita bicara perbatasan, namun bagaimana kita bicara masalah kesejahteraan. Saya berharap kita bisa aman dan tentram. Kalau ada masalah utamakan duduk bersama (Lonto Leok) diselesaikan secara musyawarah, melibatkan pemerintah daerah dan unsur adat" terang Tarsisius Syukur
Untuk diketahui, dasar kegiatan kunjungan kerja Wakil Bupati Manggarai Timur dilaksanakan karena adanya sengketa/perebutan tanah ulayat yang diklaim milik masyarakat Marotauk Desa Sambi Nasi Barat, Kec. Riung, Kab. Ngada, yang digarap oleh kelompok masyarakat Lonto Leok.
Permasalahan ini masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga di wilayah perbatasan. Adapun Luas areal yang dibagikan oleh kelompok yang mengatasnamakan Forum Peduli Perbatasan Manggarai atau Lonto Leok seluas kurang lebih 28 hektar kepada sebanyak 111 orang yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Manggarai, Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Cibal.
(Sulatin/Tim)