![]() |
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Kareng Tinggi |
Garismerah, Gowa Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Kareng Tinggi, mengingatkan Pemerintah Desa Berutallasa, Camat Biringbulu, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa agar tidak menerbitkan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu 29/01/2025.
Tanah rincik yang dimaksud adalah tanah atas nama Almarhum H. Paletteri Bin Mallassang dengan Nomor Kohir 299 C.1, yang berlokasi di Dusun Karamasa, Dusun Bina'arung, dan Dusun Borong’ara, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dimana tanah milik Almarhum H.Paletteri dikuasai oleh orang orang secara ilegal dan secara melawan hukum.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat melalui PTSL terhadap tanah-tanah tersebut berisiko menimbulkan konflik pertanahan dan pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukum dan Sanksi
Dalam konteks hukum, penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah dapat melanggar berbagai peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa pendaftaran tanah harus dilakukan dengan jujur dan berdasarkan data yang benar untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah alat bukti yang kuat, tetapi jika diterbitkan dengan data yang tidak benar, dapat dibatalkan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 melarang pejabat pemerintah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan pihak lain.
4. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.
5. Pasal 55 dan 56 KUHP
Setiap pejabat yang turut serta atau membantu dalam pembuatan dokumen ilegal dapat dikenai sanksi yang sama dengan pelaku utama.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penerbitan sertifikat yang tidak sah. Oleh karena itu,
Ia meminta kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kecamatan, serta ATR/BPN Kabupaten Gowa untuk menghormati proses hukum dan tidak menerbitkan sertifikat atas tanah rincik yang masih dalam status belum terselesaikan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila ditemukan adanya upaya penerbitan sertifikat dengan cara-cara ilegal atau rekayasa administrasi tutupnya.
Lp: Bang Enal/ Aln